AYOJAKARTA.COM - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 7 September 2023.
Dilansir ayojakarta.com dari suara.com, Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.51. Ia datang didampingi empat orang rombongan lainnya.
Bacawapres Anies Baswedan tersebut tampil dengan pakaian hitam putih dan menyapa awak media dengan tersenyum.
"Alhamdulillah sehat," ujarnya kepada awak media.
Cak Imin tak banyak mengeluarkan pernyataan dan langsung menju lobi Gedung KPK.
Agenda pemanggilan KPK terhadap Cak Imin kali ini adalah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 silam.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Cak Imin dilakukan guna menggali informasi sejelas-jelasnya terkait korupsi di Kemnaker.
Baca Juga: 6 Kontroversi Cak Imin Bakal Jadi Masalah di Pilpres 2024?
Di mana, saat kasus ini terjadi Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.
Firli menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Cak Imin merupakan bagian dari proses hukum.
Ia juga memastikan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tanpa adanya tekanan dari kekuasaan.
"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," jelas Firli.
Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Cak Imin diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012 silam.
Baca Juga: Pemeriksaan Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Ditunda, KPK Bakal Periksa di Hari Kamis
Kasus tersbeut berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Tak hanya Cak Imin, KPK memastikan juga akan memeriksa sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kemnaker yang menjabat di tahun kasus korupsi tersebut terjadi.
KPK juga telah mengantongi tiga tersangka atas kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012 silam.
Mereka yakni, Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Share this article
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemeriksaan Cak Imin dilakukan guna menggali informasi sejelas-jelasnya terkait korupsi di Kemnaker.