AYOJAKARTA.COM – Salah satu hal penting yang diperlukan dalam proses rekrutmen CPNS adalah syarat administrasi mengenai postur badan.
Pemberlakuan syarat administrasi berupa postur badan bagi CPNS ini biasanya diberlakukan pada sejumlah bidang menyangkut keamanan atau kemanusiaan.
Salah satu institusi yang memberlakukan syarat berupa postur badan dalam proses rekrutmen CPNS adalah Kejaksaan.
Terkait jumlah permintaan formasi yang dibuka pada tahun 2023 ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga bidang tenaga.
Baca Juga: Info CPNS Kejaksaan 2023: Jadwal, Formasi hingga Syarat yang Harus Disiapkan
Pertama adalah tenaga Jaksa, di mana pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2023, Kejaksaan membutuhkan sebanyak 2.000 formasi.
Kedua adalah Petugas Barang Bukti yang pada seleksi CPNS tahun 2023 ini akan dibutuhkan sebanyak 1.446 formasi.
Sedangkan formasi ketiga yang dibutuhkan Kejaksaan dari seleksi CPNS tahun ini adalah untuk Penjaga Tahanan dengan jumlah formasi sebanyak 2.558.
Mengingat pentingnya tugas dan risiko yang diemban tersebut, Kejaksaan memberlakukan sejumlah syarat untuk seleksi CPNS.
Selain tidak buta warna dan cacat fisik maupun mental serta tidak bertato dan bertindik, CPNS Kejaksaan juga dituntut memiliki postur badan ideal.
Baca Juga: Inilah Besaran Biaya Kuliah Jurusan Teknik UNHAS 2023, Meski Sulit tapi Peluang Kerja Gaji Dua Digit
Dengan berat badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan, berat badan ideal juga menjadi salah satu persyaratan.
Berdasarkan pada Standar Body Mass Index atau BMI, berat badan ideal yang dibutuhkan CPNS Kejaksaan harus berada pada kisaran antara 18 sampai 25 BMI.
Mengacu pada persyaratan tersebut, berat badan setiap orang bisa terbagi menjadi salah satu dari lima kategori atau lima klasifikasi.
Calon peserta CPNS Kejaksaan dengan berat badan kurang dari 17, maka termasuk dalam kategori Sangat Kurus.
Sedangkan calon peserta yang memiliki berat antara 17 sampai dengan 18, 4 masuk dalam kategori Kurus.
Baca Juga: 9 Trik yang Harus Dilakukan saat Galbay Pinjol Ilegal Agar Aman dari Teror Debt Collector, Apa Saja?
Bagi pelamar CPNS Kejaksaan yang berat badannya berada pada kisaran 18,5 sampai dengan 24,9 termasuk dalam kategori Normal.
Pelamar CPNS Kejaksaan digolongkan Gemuk atau Overweight jika memiliki berat badan antara 25 sampai dengan 27.
Sementara pelamar CPNS Kejaksaan yang memiliki berat badan lebih dari 27 BMI, digolongkan sebagai Obesitas.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memancarkan Energi Positif dan Bisa Membuat Nyaman Orang di Sekitarmu
Untuk mengetahui nilai BMI yang menjadi persyaratan, peserta CPNS bisa menggunakan rumus Berat Badan dibagi hasil perkalian Tinggi Badan dengan Tinggi Badan.
Jika seorang peserta memiliki berat badan 50 Kg dengan tinggi badan 160 cm, maka dihitung dengan 50/ (1,6 X 1,6) = 19,53 yang berarti normal.
Demikian menghitung berat badan ideal sesuai BMI yang dirangkum Ayojakarta pada Selasa 22 Agustus 2023 dari Instagram @temanasn.***

Share this article
Berikut ini cara menghitung postur badan ideal berdasrkan BMI yang menjadi salah satu syarat penerimaan CPNS 2023.