AYOJAKARTA.COM – Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni Panji Gumilang kini masih terus berjalan.
Seperti yang diketahui, Panji Gumilang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang didasarkan pada alasan formil dan materiil.
Baca Juga: Dana Operasional Ponpes Al Zaytun Capai Miliaran Rupiah! Kuasa Hukum Panji Gumilang Beberkan Hal ini
Ahmad Ramadhan menyebut dalam kasus ini ancaman hukuman terhadap Panji Gumilang bisa di atas 5 tahun.
Selain itu, alasan lain penetapan tersangka Panji Gumilang karena dikhawatirkan ia menghilangkan barang bukti.
“Pertimbangannya ada alasan formil dan materiil. Alasan-alasannya ya pertama kasus yang dipersangkakan itu ancamannya di atas 5 tahun atau lebih. Kemudian alasan lain tentu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan melarikan diri,” kata Ahmad Ramadhan dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Tv One News, Selasa (8/8/2023).
Ahmad Ramadhan kemudian menjelaskan bahwa alasan-alasan tersebut yang menjadikan tim penyidik mengambil langkah menetapkan Panji sebagai tersangka.
Selain itu, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau mengambil resiko-resiko yang kemungkinan terjadi.
Meski Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa hak-hak dari pimpinan Al-Zaytun itu tetap diperhatikan.
“Kita melihat persyaratan itu ya. Alasan itulah yang menjadikan penyidik melakukan penahanan terhadap saudara PG dan tentu kita tidak mau mengambil resiko kan,” jelasnya.
“Artinya kita melakukan penahanan namun hak-hak sebagai tersangka tetap kita perhatikan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Panji akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, yakni hingga 21 Agustus 2023.***
Share this article
Polisi bongkar alasan Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan melarikan diri.