AYOJAKARTA.COM – Kasus yang sedang dijalani oleh Panji Gumilang semakin kentara permalasahannya setelah polisi menyebutkan dirinya sebagai tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang adalah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang kasus awalnya adalah melakukan penistaan agama.
Namun setelah beberapa kali pihak kepolisian melakukan penyidikan, ternyata kasus Panji Gumilang makin melebar.
Tak hanya penistaan agama saja yang dilakukannya, namun banyak hal lain yang dilakukan Panji Gumilang dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang negara.
Setidaknya, Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang, dengan ada 3 kasus yang telah dilakukannya untuk sementara ini.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Tersangka tapi Belum Ditahan, Mahfud MD: Keputusan Paling Lambat Jam 8 Malam
Berikut adalah pasal yang dijerat kepada Panji Gumilang terkait kasus yang telah dilakukannya, yaitu:
- Pasal Penistaan Agama
Panji Gumilang ditetapkan tersangka atas kasus penistaan atau penodaan agama. Dimana Panji Gumilang terkena Pasal 156A KUHP. adapun bunyinya adalah:
“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
- Pasal Ujaran Kebencian
Selanjutnya, Panji Gumilang juga terkena pasal 45A ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)”.
- Pasal Penyebaran berita bohong atau hoax
Terakhir, Panji Gumilang juga terkena pasal terkait Penyebaran berita bohong atau hoaks, adapun pasal ujaran kebencian yang dijerat kepada Panji Gumilang adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bunyinya adalah: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.”
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Akan Sampaikan Dua Hal Penting ke Publik
Sebagaimana dipaparkan di atas, kasus yang telah diperbuat oleh Panji Gumilang berupa kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Tentunya keputusan yang diambil oleh pihak Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka pada Panji Gumilang berdasarkan hasil dari gelar perkara.

Share this article
Kasus yang sedang dijalani oleh Panji Gumilang semakin kentara permalasahannya setelah polisi menyebutkan dirinya sebagai tersangka.