AYOJAKARTA.COM -- Bagi Anda yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan, ada kabar bahagia. Pemerintah berencana memberikan kenaikan gaji yang dijadwalkan akan diberlakukan mulai bulan Agustus 2023.
Nah, bagaimana rincian terbaru dari kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini?
Berita tentang kenaikan gaji PNS dan Pensiunan memang telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo dan dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam sebuah konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada tanggal 20 Mei 2023 lalu.
Rencananya, informasi resmi terkait kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga: Pensiunan PNS Cek Rekening Besok! Gaji dari PT Taspen Siap Cair 1 Agustus 2023
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru
Sebenarnya, kenaikan gaji PNS akan diterapkan dengan skema single salary, tapi perlu diingat bahwa penerapan skema ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Artinya, gaji yang akan diterima oleh PNS pada bulan Agustus masih akan mengikuti ketentuan yang ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan Ia: Rp1.560.800–Rp1.751.900
- Golongan Ib: Rp1.560.800–Rp1.854.700
- Golongan Ic: Rp1.560.800–Rp1.933.200
- Golongan Id: Rp1.560.800–Rp2.014.900
- Golongan IIa: Rp1.560.800–Rp2.530.200
- Golongan IIb: Rp1.560.800–Rp2.637.300
- Golongan IIc: Rp1.560.800–Rp2.748.800
- Golongan IId: Rp1.560.800–Rp2.865.000
- Golongan IIIa: Rp1.560.800–Rp3.177.300
- Golongan IIIb: Rp1.560.800–Rp3.311.700
- Golongan IIIc: Rp1.560.800–Rp3.451.800
- Golongan IIId: Rp1.560.800–Rp3.597.800
- Golongan IVa: Rp1.560.800–Rp3.750.000
- Golongan IVb: Rp1.560.800–Rp3.908.700
- Golongan IVc: Rp1.560.800–Rp4.074.000
- Golongan IVd: Rp1.560.800–Rp4.246.300
- Golongan IVe: Rp1.560.800–Rp4.425.900
Tentu saja, selain kenaikan gaji, para PNS juga akan tetap menerima berbagai tunjangan yang sudah biasa mereka terima, termasuk tunjangan umum, tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Nantinya, para PNS akan mendapatkan gaji berdasarkan perhitungan beratnya kinerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Selain itu, komponen gaji mereka juga akan mengalami perombakan dalam sistem baru ini. Dan inilah yang menarik, para PNS akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti yang berlaku saat ini.
Dengan adanya sistem penggajian baru yang diperbincangkan ini, besar kemungkinan gaji PNS akan mengalami kenaikan mencapai 661 persen, sehingga gaji tertinggi bisa mencapai angka Rp39 juta, jauh lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp5,9 juta.
Baca Juga: Lulus CPNS 2023, Ini 7 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Jadi PNS
Kapan pengumuman resmi kenaikan gaji PNS dan pensiunan?
Meski begitu, terkait dengan rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan terbaru secara detail, hingga saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengungkapkan perihal perhitungan kenaikan gaji PNS dan pensiunan dengan lebih mendalam. Karena itu, kita tinggal menantikan pengumuman resminya saja.
Jadi, bagi Anda yang adalah PNS atau pensiunan, bersiap-siaplah untuk menyambut kabar gembira ini. Semoga kenaikan gaji ini dapat memberikan dampak positif bagi Anda dan keluarga.

Share this article
Kenaikan gaji PNS akan diterapkan dengan skema single salary, tapi perlu diingat bahwa penerapannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2024.