AYOJAKARTA.COM--Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dinyatakan bersalah setelah mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah.
Buntut dari ancaman Andi, dirinya harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Merespon putusan tersebut, Thomas Djamaluddin yang diduga memantik komentar keras tersebut berpendapat bahwa keputusan itu adalah hasil independensi dari Majelis Hukuman Disiplin BRIN.
Lebih lanjut, Thomas mengaku bahwa dirinya tidak ingin mengomentari lebih dalam terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: Usai Viral Oknum Pegawainya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Begini Tindakan Tegas BRIN!
"Itu kewenangan Majelis Disiplin Pegawai. Saya tidak akan mengomentarinya," ujar Thomas, dikutip dari laman Republika.co.id, Senin (29/5/2023).
Di sisi lain, Thomas Djamaluddin sendiri diketahui dikenai sanksi moral berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Atas keputusan hukuman tersebut, Thomas mengaku telah menyiapkan permohonan maaf dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) terkait.
"Saya memahami posisi BRIN dan mematuhi keputusan BRIN tersebut. Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dan BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut," ujarnya.
Adapun sanksi lebih ringan dibanding APH, Thomas menekankan bahwa keputusan itu telah dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang.
"Saya tahu, keputusan itu sudah melalui proses Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN dan khusus APH dilanjutkan melalui Majelis Disiplin Pegawai. Jadi bukan keputusan pribadi Kepala BRIN," jelasnya.
Sebelumnya, kasus bermula ketika Andi Pangerang Hasanuddin atau APH membuat komentar kontroversial "halalkan darah semua Muhammadiyah" di Facebook.
Dimana ancaman itu kemudian dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Dalam unggahan itu ia menambahkan caption ke Presiden Jokowi, Mahfud MD, Kapolri, Menteri Agama, dan Kepala BRIN.
Tampak juga dalam salah satu tangkapan layar, peneliti BRIN lain yakni Thomas Djamaluddin juga mengomentari soal perbedaan hari lebaran.
Dia mengatakan bahwa pemerintah sendiri telah memfasilitasi Muhammadiyah untuk menentukan awal lebaran 2023.***

Share this article
Buntut dari ancaman Andi Pangerang Hasanuddin , dirinya harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil