AYOJAKARTA.COM--Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio Cs semakin bergulir.
Setelah beberapa waktu, tampak tak menunjukkan progres, kini secara resmi pihak dari Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap. Artinya kedua tersangka siap untuk menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya mengumumkan update berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Siap Sidang! Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dinyatakan Lengkap P21 Oleh Kejaksaan
Melansir youtube KompasTV, Kamis (25/5/2023), Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di hadapan para wartawan menjelaskan sejumlah hal terkait berkas kasus Mario Dandy dan Shane Lukas
"Hari ini Kejati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka, dan kami jelaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkata ini, berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18 dan P19,"jelas Danang.
Jadi imbuh Danang, setelah diteliti sesuai dengan jangka wakktu sesuai KUHAP, pihaknya kemudian mengembalikan dan kemudian sudah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap, sehingga kini sudah terbit P21.
Dalam kesempatan tersebut,Danang pun lantas menjelaskan uraian proses selama penyidikan perkara Mario Dandy hingga P21 terbit.
Mulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 tanggal 24 Mei, artinya berjalan 2 bulan 22 hari.
Dengan lengkapnya berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut,maka sidang perdana siap digelar.
Diprediksi sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas bakal seru, karena jumlah saksi yang dihadirkan, jaksa yang menangani dan juga saksi ahli akan dihadirkan.
"Dalam berkas perkara, jumlah saksi dalam berkas untuk Mario Dandy ada 17 orang, sementara untuk berkas perkara Shane ada 16 saksi," terang Danang.
Baca Juga: Sidang Mario Dandy Makin Molor, Ini Alasan Kejati Hingga Respon Pihak David Ozora!
Sehingga total saksi yang dihadirkan dalam sidang nantinya berjumlah 33 orang. Tak hanya saksi yang melihat peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy, namun saksi ahli juga akan dihadirkan dalam persidangan.
"Jumlah ahli ada 5 orang dan untuk Shane juga 5 orang, "tandas Danang.
Sementara itu tim jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus Mario Dandy ada 7 orang. Adapun barang bukti dalam berkas perkara terdapat 21 item.
"Untuk proses tahap kedua, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan tersangka dan barang bukti bisa diserahkan kepada Jaksa penuntukt umum di Kejasaan Negeri Jaksel .Semoga tidak dalam waktu lama kjita bisa melakukan proses tersebut, "pungkas Danang.

Share this article
Kasus penganiayaan Mario Dandy semakin mendekati persidangan, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka sudah lengkap, saksi pun siap