AYOJAKARTA.COM--Korban dugaan KDRT yang dilakukan oleh Anggota DPR fraksi PKS Bukhori Yusuf akhirnya melakukan pelaporan kepada MKD DPR pada Senin (22/5/2023).
Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT kepada istri siri sekaligus istri keduanya yang berinisial M, KDRT ini diungkapkan telah terjadi selama tahun 2022.
Perbuatan keji yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf terhadap M ternyata diketahui juga oleh istri pertamanya dan juga anak-anaknya.
Bukhori Yusuf yang diduga sebagai pelaku KDRT diungkapkan oleh korban bahwa sering membujuk M untuk tidak melaporkan perbuatan kejinya kepada pihak kepolisian.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman suara.com (23/5/2023), akibat dugaan KDRT yang dialami oleh M, maka pengacara korban, Srimiguna melakukan laporan tertulis kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan).
Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf antara lain adalah memaksa M untuk melakukan hubungan suami istri dengan tidak wajar.
Hubungan tersebut dilakukan dengan paksa dan sampai membuat M kesakitan hingga berdarah, namun Bukhori Yusuf tidak menghentikan perlakuan kejinya meski mengetahui hal tersebut.
Tidak hanya dilaporkan ke MKD saja, M dan Srimiguna juga melaporkan Bukhori Yusuf kepada Polrestabes Kota Bandung dan Bareskrim Polri.
Pelaporan kepada Polrestabes Kota Bandung ternyata sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu namun baru terungkap ke publik baru-baru ini.
Dikabarkan bahwa saat ini Bukhori Yusuf telah dipolisikan karena kasus dugaan KDRT yang dilakukan kepada istri keduanya.
Akibat dugaan KDRT yang sering dilakukan oleh Bukhori Yusuf maka M memberanikan diri untuk melaporkan Bukhori Yusuf ke beberapa pihak ditemani oleh Pengacaranya.
Srimiguna selaku pengacara korban mengatakan bahwa menurut pengakuan dari M, ia kerap kali mendapatkan pukulan dengan tangan kosong, hingga pernah diinjak saat keadaannya hamil dan membuatnya mengalami pendarahan.
“Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ungkap Srimiguna.
Dalam laporannya, Srimiguna juga melampirkan barang bukti yang memperkuat tudingan bahwa Bukhori Yusuf melakukan kekerasan seksual kepada M.
Mengetahui hal ini PKS tidak bisa memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran etika ataupun pelanggaran hukum.
Meski kasus KDRT ini sudah dilaporkan pada akhir tahun 2022 namun baru terungkap saat ini. Akibatnya Bukhori Yusuf memutuskan untuk mengundurkan diri dari PKS.***

Share this article
Perbuatan keji yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf terhadap M ternyata diketahui juga oleh istri pertamanya dan juga anak-anaknya.