AYOJAKARTA.COM - Mantan anggota DPR dan fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) yang sempat menolak RUU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang akhirnya diresmikan pada 12 April 2022 lalu ramai diperbincangkan karena kasus KDRT kepada istri mudanya.
UU TPKS sendiri diketahui mengatur soal hak korban atas penanganan, perlindungan hingga pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Hal-hal yang menjadi fokus dalam undang-undang ini ialah kekerasan seksual mulai dari pelecehan, penyiksaan, pemaksaan, eksploitasi hingga perbudakan.
Baca Juga: Siap-Siap! Aktor Tampan Lee Jong Suk akan Temui Fan di Jakarta 15 Juli 2023
Dengan adanya dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf ini pun, warganet tak heran mengapa kala itu ia sangat menentang UU ini untuk disahkan.
Seperti yang dikutip oleh ayojakarta.com dari beberapa komentar warganet atas dugaan kasus KDRT BY.
"Najis ga heran dia dulu yang nolak RUU TPKS, orang kelakuannya kayak bangsat gini," komentar akun @aldapstsr
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Penahanan Johnny G Plate, Ini Bukan Politisasi, Tapi Soal Uang Negara!
Lantas seperti apakah 7 fakta dari kasus KDRT mantan anggota DPR fraksi PKS ini?
1. Kronologi
Kronologi kekerasan yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf kepada istri mudanya diketahui dilakukan pada tahun 2022.
Dikutip dari suara.com Bukhori Yusuf melakukan tindak KDRT ini di waktu tahun 2022.
Korban bernama M diktahui terakhir mendapatkan tindakan KDRT pada bulan November 2022.
2. Bukan hanya tindak KDRT namun Kekerasan Seksual
Menurut pengacara M Srimiguna, tindakan KDRT ini bukan hanya kekerasan secara fisik namul kekerasan seksual mulai dari menampar pipi dan bibir, mengigit tangan, mencekik leher, membanting hingga menginjak tubuh korban yang sedang hamil.
Akibat injakan mantan anggota DPR tersebut ia pun mengalami pendarahan hebat.
"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ungkap sang pengacara
3. Tindakan KDRT diketahui Istri Pertama dan Anak yang Tahu BY Menikah
Srimiguna selaku pengacara menyebutkan bahwa tindakan KDRT yang dilakukan BY ternyata diketahui oleh istri pertama RKD serta anak bernama FH. Padahal faktanya sang istri menerima pernikahan kedua dari BY dan M.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Perlu Panik Jika Ada Kendala Pada Proses Pendaftaran PPDB 2023, 11 Call Center ini Siap Membantu
4. BY Lakukan Kekerasan psikis
BY diduga bukan hanya melakukan tindakan KDRT dan kekerasan seksual namun ia diketahui melakukan tindakan kekerasan psikis dengan mencemooh dan menghjina badan korban.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain,..." lanjutnya.
5. Meminta Melakukan Hubungan Seksual yang Tak Wajar
Bikin geleng kepala BY bahkan diketahui kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual tak wajar bahkan korban sampai harus mengalami pendarahan.
"...Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ungkap sang pengacara.
6. Laporan dari Polrestabes kini Dilimpahkan ke Bareskrim
M yang menajdi korban atas kasus KDRT tersebut pun melaporkan tindakan ini kepada Polrestabes Bandung, penyelidikan dari kasus ini pun sudah memakan waktu 5 bulan lamanya hingga akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama 5 bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," pinta sang pengacara.
Baca Juga: Natasha Rizky Blak-blakan Bongkar Sifat Asli Desta, Ternyata Beda dari yang Selama Ini Ditampilkan
7. Lolos dari MKD
BY yang diketahui sudah mengundurkan diri dari anggota DPR fraksi PKS ini pun diketahui lolos dari jeratan Mahkaman Kehormatan Dewan (MKD).
Hal ini tentu karena dirinya sudah terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan kader PKS.
Itulah beberapa 7 fakta dari dugaan kasus KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf kepada istri mudanya yang bikin geleng kepala.***

Share this article
Trending Twitter dengan KDRT, nama Bukhori Yusuf mantan anggota DPR dan fraksi PKS jadi sorotan warganet, berikut 7 fakta atas kasus KDRT