AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer, tahun ini semua akan diangkat menjadi PPPK.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Ii DPR RI, Junimart Girsang yang mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa pengecualian.
Informasi tersebut diketahui dari laman instagram resmi DPR RI @dpr_ri yang diunggah pada Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: Auto Jadi PPPK? Menpan RB Janji Tidak ada PHK Massal Tenaga Honorer karena 4 Hal ini
Pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), akan memastikan dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.
Lebih lanjut pengangkatan tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart dikutip AyoJakarta.com dari Instagram dpr_ri.
Pada sistem pengangkatan tenaga honorer maupun non ASN ini bersifat otomatis tanpa pengecualian.
Karena ini merupakan program penghapusan tenaga honorer, kedepannya Junimart berharap Kepala Daerah tidak melakukan pengangkatan honorer aecara sepihak.
Merujuk bahwa PPPK saat ini sebagian besar bertugas di instansi pemerintahan daerah.
Diangkatnya honorer menjadi PPPK tentunya membawa angin segar untuk seluruh masyarakat.
Selain menjadik fokus pemerintah tahun ini, pengangkatan tenaga honorer ini juga tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa harus ada jalan tengah untuk nasib para honorer.***

Share this article
Kabar gembira, tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa ada pengecualian, akan direalisasikan paling lama 28 November 2023.