AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, kini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis atas permohonan banding Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding sebab tak terima dengan vonis pidana mati.
Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.
Baca Juga: Terkuak! AG Ngaku Diperkosa David, Ternyata Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy
Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana seumur hidup atas pembunuhan dengan rencana sebelumnya Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pun mengajukan banding.
Sama seperti sang suami, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Putri ini juga lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya disebut 8 tahun penjara.
Lalu Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara, sebelumnya jaksa hanya menuntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta: Menguatkan Putusan PN Jaksel!
Untuk Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Baik Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun sama-sama mengajukan banding seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hanya Bharada E alias Richard Eliezer yang tak ajukan banding karena divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta sendiri akhirnya menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam POLRI, Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat ada di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Tak berhenti di situ, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," tambahnya.
Baca Juga: PARAH! Absen di Sidang Putusan Banding, Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Cs: Wajib Dipanggil Kembali
Lalu bagaimana dengan sidang banding Putri Candrawathi? Sidang banding akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 April 2023 juga.
Itu tadi hasil sidang banding Ferdy Sambo ditolak dan tetap dapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.***

Share this article
Bagaimana nasib Putri Candrawathi jika Ferdy Sambo kali ini bandingnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta?