AYOJAKARTA.COM – Tersangka Rafael Alun Trisambodo diduga mendapatkan gratifikasi dan menguras kas negara dengan memanfaatkan jabatannya di Ditjen Pajak.
Diketahui bahwa Rafael Alun secara aktif menawarkan perusahaan konsultan pajaknya kepada para wajib pajak yang bermasalah. Ini merupakan salah satu celah Rafael memperoleh dugaan gratifikasi.
Modus kecurangan Rafael Alun ini diungkap oleh Wakil Ketua KPK periode 2003 – 2007 Erry Riyana Hardjapamekas.
Baca Juga: Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Segera Cair! Ini Cara Cek Nama Penerima dengan Mudah
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (11/4/2023), Erry Riyana menyampaikan bahwa para penjahat pajak seperti Rafael Alun kerap kali memanfaatkan wewenangnya pada kantor pajak dengan mencari-cari kesalahan dari wajib pajak.
Sehingga wajib pajak diharuskan membayar pajak lebih tinggi daripada seharusnya. Dari sinilah wajib pajak mencari jalan damai agar uang yang dikeluarkannya untuk membayar pajak bisa lebih ringan.
Begitulah cara penawaran yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun sehingga penerimaan pada kas negara jauh lebih kecil dari pada yang seharusnya.
Dalam praktik ini kedua pihak merasa diuntungkan. Mafia pajak mendapat keuntungan materi dari jasa memudahkan perusahaan.
Baca Juga: Tips Mudik Naik Angkutan Umum Agar Aman dan Nyaman, Ingat Hindari Hal yang Berbahaya Ini!
Sedangkan perusahaan mendapat keuntungan tidak membayar pajak secara penuh dan urusan pajaknya menjadi cepat selesai.
“Menguntungkan keduanya kan, nggak ada yang rugi. Itulah yang membuat mafia pajak ini hidup karena ada sekelompok pengusaha yang memang suka dengan praktik semacam itu,” ujar Erry Riyana.
Meskipun ada aturan yang membolehkan tetapi menurut Erry terdapat benturan kepentingan yang sangat nyata ketika pejabat pajak kerap kali memiliki perusahaan jasa konsultan pajak.
Baca Juga: Usut Transaksi Rp 349 T, Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus, Siapa Saja Anggotanya?
Karena di satu sisi pejabat pajak memiliki kewenangan yang besar, dan di sisi lain pegawai pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak bisa membantu dan memfasilitasi wajib pajak.
Maka dari itu sangat dimungkinkan adanya upaya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan melanggar kode etik.
Modus lainnya yang bisa dilakukan Rafael Alun dalam menerima gratifikasi adalah ketika ada sebuah perusahaan membayar lebih pajaknya.
Maka pelaku kejahatan pajak akan menawarkan afar proses refund berjalan dengan cepat tetapi dengan meminta imbalan.
Baca Juga: Identitas Terungkap! BI Akhirnya Blokir QRIS Milik Pria yang Tempel di Kotak Amal Masjid di Jakarta
“Perusahaan bisa saja membayar pajak lebih, nah untuk menagih kelebihan itu yang disebut sebagai restitusi atau refund bahasa Inggrisnya. Nah itu ada proses, di situ juga bisa bermain,” kata Erry Riyana.
KPK menduga bahwa Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya, sudah tidak terhitung berapa kekayaan yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi justru dikuras oleh penggelapan pajak.***

Share this article
Simak selengkapnya bagaimana Mantan Ketua KPK bongkar cara licik Rafael Alun dan bagaimana memanfaatkan pihak tertentu. Kuras kas negara?