AYOJAKARTA.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni, memvonis anak AG berusia 3 tahun 6 bulan terkait penganiayaan anak David Ozora.
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum, AG, Mario Dandy yang juga kekasih dari AG, dan Shane Lukas akhirnya memasuki babak baru.
Dikutip oleh ayojakarta.com pada 11 April 2023 dari kanal Youtube Kompas TV, diketahui AG menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui sidang yang ada dan tertutup, AG dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat atas penganiayaan dari David Ozora yang dilakukan olehnya, Mario Dandy, dan Shane Lukas.
Vonis yang dikeluarkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 3,5 tahun. Hal ini membuat pengacara AG akan berkonsultasi dengan pihak keluarga terkait langkah selanjutnya.
“Ya, ya begitulah fakta yang ada, meskipun kami ada catatan tersendiri, untuk banding kami serahkan pada pihak keluarga,” jelas Mangatta, peasihat hukum kepada awak media.
Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2023
Keadaan David Ozora yang masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat menjadi hal yang memberatkan dalam vonis anak AG.
Meski demikian, perwakilan keluarga David mengaku tidak puas, tetapi tetap mengapresiasi putusan hakim.
Saat ini, Pengacara AG akan berdiskusi terkait rencana banding atau tidak atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tempat bagi anak yang menjalani masa pidana akan menjadi persinggahan dari anak AG.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku penganiayaan, Mario Dandy, masih buron dan belum berhasil ditangkap. Sementara itu, David Ozora masih dalam kondisi kritis dan perlu perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora mengingatkan kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bagi semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah.***

Share this article
Diketahui AG menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David Ozora. Akankah akan banding?