AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga saat ini masih dalam proses hukum.
Penganiayaan tersebut menyeret dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, serta AG yang dinyatakan sebagai pelaku tindak kriminal dibawah umur.
Beberapa waktu lalu AG telah dijatuhi vonis 3,5 oleh hakim, dan pada sidang banding yang telah dilaksanakan belum lama ini permintaan terhadap tuntutan banding ditolak.
Baca Juga: MAAF! Dana Pensiun Buat Golongan PNS Ini Tak Akan Bisa Dicairkan, Siapa Saja?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara de facto menyatakan bahwa hakim memperkuat vonis 3,5 tahun penjara kepada tersangka anak AG atas tindakan tak terpujinya.
Sejak awal peran AG dianggap sebagai pemicu alias provokator dalam kasus penganiayaan ini.
AG sendiri pada awalnya dituntut 4 tahun penjara, namun kemudian hukuman berkurang menjadi 3,5 tahun pada sidang vonis.
Hal tersebut lantaran AG dianggap masih dibawah umur dan masih butuh perlindungan.
Baca Juga: Bocoran Perbedaan Spek iPhone 15 Pro vs iPhone 14 Pro Max, Langsung Intip di Sini!
Meskipun begitu AG masih mengharapkan hukumannya masih bisa dipangkas, pihaknya kemudian mengajukan banding.
Namun kenyataan tak sesuai harapan, permohonan AG soal banding ditolak, dirinya tetap mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.
Menolak lupa bahwa awal mula penganiayaan ini disebabkan karena ulah AG yang mengadu pada Mario Dandy, bahwa dirinya mengatakan telah dilecehkan oleh David Ozora.
Mendengar hal tersebut, Mario Dandy naik pitam dan kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Bersama shane lukas dan AG, Mario Dandy mendatangi David Ozora dan tanpa ampun menghajar David hingga terkapar.
AG secara langsung mempersilahkan Mario Dandy untuk meluapkan emosi kepada David Ozora.
Sebagai informasi, AG merupakan pacar dari Mario Dandy sedangkan David merupakan mantan pacar AG.
Diketahui penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial hingga akhirnya para pelaku diciduk oleh Polres Jakarta Selatan. ***

Share this article
Di kasus penganiayaan David, AG sendiri pada awalnya dituntut 4 tahun penjara, namun kemudian hukuman berkurang menjadi 3,5 tahun.