AYOJAKARTA.COM - Seperti yang diketahui sebelumnya, LPSK mencabut perlindungannya untuk Richard Eliezer.
Hal itu dilakukan karena Richard Eliezer dinilai telah melanggar perjanjian perlindungan LPSK kepadanya.
Sontak pencabutan perlindungan LPSK pada Richard Eliezer ini menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Malam Ketiga Ramadan, Fenomena 'Bulan Bintang' di Langit Medan Bikin Heboh Warga: Cakep Banget!
Banyak yang menyayangkan tindakan LPSK mencabut perlindungannya pada Bharada E.
Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, LPSK menjelaskan mengenai pencabutan perlindungan ini.
Melansir dari akun YouTube Deddy Corbuzier, Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK menyebut bahwa pencabutan perlindungan Richard Eliezer atau Bharada E ini karena tidak ada izin melakukan wawancara.
Lebih lanjut LPSK mengungkap siap melindungi Richard Eliezer dengan beberapa perjanjian.
Baca Juga: Bingung Pilih Salat Tarawih 11 Rakaat Atau 23 Rakaat? Mana yang Lebih Afdol? Begini Penjelasannya
Yang mana dalam klausul itu tertulis bahwa Terlindung tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan LPSK.
Hasto juga menjelaskan bahwa pada saat Bharada E melakukan wawancara, pihak LPSK memang berada di samping Eliezer.
Hal itu karena memang tempat wawancara Richard Eliezer berada di dalam tahanan, sedangkan LPSK selalu mendampinginya 24 jam.
Menurut Ketua LPSK, pada saat itu kondisi tidak memungkinkan dan yang berada di sana adalah para pengawal.
Sebab pihaknya tidak mungkin mengusir media yang akan mewawancarai Richard Eliezer.
Bahkan dirinya mengaku pihaknya menambah personil untuk memperkuat keamanan Bharada E.
"Justru kita nambah orang, malah di situ untuk menebalkan pengamanan," ungkapnya.
Bharada E merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang dilindungi LPSK.
Baca Juga: Terkuak! Hubungan BCL dan Tiko Aryawardhana Sudah Terjalin Sejak Lama, Sama-sama Punya Kesamaan Ini
Karena perannya membantu pihak berwenang dalam membongkar kasus yang menewaskan Yosua Hutabarat.
Jika sebelumnya kasus ini sempat ditutupi, kini akhirnya perkara tersebut berhasil dikuak kebenarannya.
Kini para terpidana lain telah mendapatkan vonisnya masing-masing.***

Share this article
Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK menyebut bahwa pencabutan perlindungan Richard Eliezer atau Bharada E ini karena alasan ini.