Tiga Aturan Utama dan Hal yang Dilarang saat Perayaan Hari Raya Nyepi di Bali

Ilustrasi. Selain tiga aturan utama yang harus diikuti selama perayaan Nyepi, ada juga beberapa persiapan yang dilakukan oleh masyarakat Bali.
Ilustrasi. Selain tiga aturan utama yang harus diikuti selama perayaan Nyepi, ada juga beberapa persiapan yang dilakukan oleh masyarakat Bali.

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat Bali dan wisatawan yang berada di Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi ke-1942 Caka pada Rabu, 25 Maret 2023 pukul 06.00 WITA sampai Kamis, 26 Maret 2023 pukul 06.00 WITA.

Nyepi merupakan hari raya keagamaan yang dilakukan untuk puasa, meditasi, dan introspeksi diri sebagai penghormatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tiga aturan utama yang harus diikuti selama perayaan Nyepi adalah tidak boleh keluar jalan raya, tidak boleh menyalakan lampu, dan tidak boleh berisik.

Baca Juga: Sambut Perayaan Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Caka 1945, Pemerintah Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi

Pelanggaran aturan dapat dikenakan denda atau tindakan hukum, oleh karena itu, penting bagi warga Bali dan wisatawan untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kerukunan dan kedamaian selama perayaan.

Perayaan Nyepi di Bali menjadi salah satu daya tarik wisata yang unik. Selama 24 jam, Bali menjadi sangat sunyi dan gelap, sehingga banyak wisatawan yang datang ke Bali khusus untuk merasakan suasana unik ini.

Namun, selama perayaan ini, wisatawan diharapkan untuk menghormati adat dan aturan yang berlaku di Bali.

Baca Juga: 30 Twibbon Desain Baru Tahun Baru Nyepi 2023, Cocok Diunggah di Sosial Media

Selain tiga aturan utama yang harus diikuti selama perayaan Nyepi, ada juga beberapa persiapan yang dilakukan oleh masyarakat Bali menjelang perayaan tersebut. Dilansir berbagai sumber, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Melasti

Beberapa hari sebelum Nyepi, masyarakat Bali melakukan upacara melasti, yaitu membersihkan patung-patung dewa dan mengambil air suci dari sumber-sumber air di pegunungan.

Baca Juga: Jelang Perayaan Hari Raya Nyepi, Inilah 4 Hal yang Dilarang saat Tahun Baru Saka, Apa Saja?

Air suci ini kemudian digunakan dalam upacara Nyepi.

2. Ogoh-ogoh

Di malam sebelum Nyepi, masyarakat Bali membuat patung raksasa dari anyaman bambu yang disebut ogoh-ogoh.

Patung ini kemudian diarak keliling desa sambil ditarik oleh anak muda yang memakai pakaian tradisional dan membawa obor. Tujuannya adalah untuk mengusir roh jahat yang ada di sekitar desa.

Baca Juga: Jadi Liburan? Berapa Hari Cuti Bersama Hari Raya Nyepi 2023? Simak Informasinya di Sini

3. Penutupan Bandara dan Pelabuhan

Selama Nyepi, semua bandara dan pelabuhan di Bali ditutup untuk sementara waktu.

Hal ini dilakukan untuk menghormati perayaan Nyepi dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang berlangsung selama perayaan.

Perayaan Nyepi di Bali menjadi salah satu acara budaya yang paling penting dan dihormati oleh masyarakat Bali.

Baca Juga: Innalillahi! Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Aktor Senior Ikranagara 'Sang Kiai' Tutup Usia di Bali

Oleh karena itu, sebagai wisatawan yang berkunjung ke Bali selama perayaan Nyepi, sangat penting untuk menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, wisatawan juga dapat merasakan suasana unik yang hanya dapat ditemukan selama perayaan Nyepi di Bali.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# dilarang
# Nyepi
# perayaan
# aturan
# Bali

News Update

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.