AYOJAKARTA.COM--Sidang vonis terdakwa Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Security Officer dalam tragedi Kanjuruhan akhirnya selesai digelar.
Vonis majelis Hakim yaitu 1,5 tahun memiliki alasan tersendiri. Pengadilan Negeri Surabaya, tempat sidang berlangsung menjatuhkan vonis 1,5 tahun dan setahun karena alasan ini.
Dikutip melalui kanal Youtube Kompas TV pada 10 Maret 2023, vonis terdakwa tragedi kanjuruhan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksanaan Pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang dan Suko Sutrisno, Security Officer Laga Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, telah divonis oleh majelis hakim.
Baca Juga: Kecewa Ketua Panpel Arema FC Divonis Ringan, Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Pecah
Abdul Haris, sang Ketua Panpel yang dituduh sebagai pelaku utama dalam tragedi tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Menurut pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa dinilai lalai sehingga menyebabkan trauma para korban.
Sementara itu, Suko Sutrisno, Security Officer dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Hal ini cukup mengagetkan, mengingat vonis terdakwa menjadi sangat ringan.
Baca Juga: Geger! Arema FC Pertimbangkan untuk Bubar dan Undur Diri, Jajaran Direksi Sampaikan Hal Berikut
Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno juga turut bertanggung jawab dalam tragedi ini, karena dinilai tidak cukup melakukan tindakan pencegahan yang memadai.
Kedua terdakwa menunjukkan ekspresi yang berbeda saat mendengar vonis tersebut.
Abdul Haris tampak sedih dan kecewa, sementara Suko Sutrisno terlihat pasrah dengan vonis tersebut.
Dua terdakwa yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 suporter akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Fatal! Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Ungkap Polisi Tidak Pernah Miliki SOP Hadapi Kekacauan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, saat Arema dan Persebaya bertanding di Stadion Kanjuruhan Malang.
Saat itu, terjadi kerusuhan antara suporter kedua tim yang berujung pada tewasnya 135 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Sejak itu, kepolisian dan pihak berwenang melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Beberapa orang di antaranya telah ditangkap dan diadili, termasuk kedua terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini.
Pengadilan Negeri Surabaya juga menekankan bahwa kejadian ini seharusnya tidak terjadi. Keamanan dan keselamatan penonton harus menjadi prioritas utama dalam setiap pertandingan sepak bola di Indonesia.
Vonis ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penonton.***

Share this article
Abdul Haris, sang Ketua Panpel yang dituduh sebagai pelaku utama dalam tragedi tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.