AYOJAKARTA.COM--Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, Anak Berkonflik dengan hukum, AG resmi mulai menjalani penahanan.
Atas penangkapan Anak Berkonflik hukum, AG, keluarga memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum yang sudah menjalankan prosedur hukum.
Keterlibatan Anak Berkonflik hukum AG yang masih berstatus Anak dalam peristiwa penganiayaan David Ozora (DO), juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Terkait dengan adanya penahanan dan status anak yang masih disandang AG, kuasa hukum DO memberikan tanggapan.
“Kami menilai pihak Polda memiliki pertimbangan, bagaimana seharusnya AG ditahan,” terang Melisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga.
Kabar penangkapan AG juga diselingi dengan membaiknya kondisi kesehatan DO yang sempat tidak sadarkan diri selama 17 hari.
“Alhamdulillah hari ini, secara medis sudah banyak perkembangan,” jelas Melisa Anggraini terkait kondisi putra salah satu Pengurus GP Ansor tersebut.
Lebih lanjut Melisa menambahkan, DO belum sepenuhnya mampu merespon dan mengenali orang tuanya.
Tersebarnya percakapan melalui WhatsApp yang mengindikasikan Pelaku Anak AG memiliki peran tertentu, Melisa menyebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Baca Juga: Direskrimum Tetapkan Penahanan Terhadap AG, Berikut Keterangan Saksi Kunci yang Memberatkan
Namun demikian Melisa menilai Anak Berkonflik hukum, AG juga telah melakukan upaya-upaya tipu muslihat serta menduga adanya perencanaan.
“Dari chat terlihat sekali adanya perencanaan tipu muslihat sehingga terjadinya penganiayaan,” jelas Melisa.
Kuasa hukum DO dan penyidik masih mendalami digital forensik, agar unsur dalam delik pasal penganiayaan berat terpenuhi.
Penangkapan Mario Dandy dan sejumlah tersangka lain, membuat publik mempertanyakan peran Anak Berkonflik hukum, AG dalam kasus penganiayaan kepada DO.
Sehubungan dengan hal tersebut, Reza Indragiri selaku Pakar Psikolog Forensik ikut memberi tanggapan.
Sebagai Psikolog Forensik, Reza menilai ada 4 peran ataupun kelompok yang bisa dianalisis berdasarkan keterlibatan seseorang dalam sebuah kasus.
“Pertama yang berkonfrontasi langsung dengan korban, kedua yang tidak berkonfrontasi tapi membangun narasi,” jelas Reza.
Kelompok ketiga adalah fasilitator yang tidak melakukan kedua bentuk peran sebelumnya, dan terakhir adalah mereka yang berperan merintangi penyidikan, jelasnya.
“Penyidik yang tahu persis, AG ini berada pada kelompok tersangka yang mana,” jelas Reza terkait peran AG.
Dengan adanya penangkapan terhadap Pelaku Anak AG, Reza menilai ada peran krusial yang dilakukan dalam kasus penganiayaan DO.
“Tetapi harus diuji nanti di ruang persidangan, apakah yang bersangkutan terbukti punya peran krusial ataukah dalam tanda petik, hanya sampingan,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Reza mengingatkan pentingnya peran serta negara dalam melindungi DO serta Pelaku Anak AG.
“Ini bagian dari Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkas Reza dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Kompas TV pada Jumat, 10 Maret 2023. ***

Share this article
Reza menilai ada 4 peran ataupun kelompok yang bisa dianalisis berdasarkan keterlibatan seseorang dalam sebuah kasus