AYOJAKARTA.COM-- Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu AG telah ditetapkan untuk ditahan dengan pertimbangan salah satunya dari keterangan saksi kunci.
Penetapan penahanan terhadap AG disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu (8/3/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AG dalam waktu kurang lebih 6 jam.
Baca Juga: AG Resmi Ditahan, Pihak Kepolisian akan Dalami Keterlibatan Saksi APA Sebagai Pembisik Mario
“Dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak, kami putuskan dari tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Kombes Pol Hengki, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Pihaknya menegaskan bahwa keputusan yang diambil sudah berdasarkan kepada Undang-undang sistem peradilan anak.
Untuk sementara AG akan ditahan selama 7 hari ke depan, tapi dimungkinkan akan ada perpanjangan masa penahanan jika penyidik membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan penyelidikan.
Kombes Pol Hengki menyampaikan akan dilakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan. Hal ini untuk memastikan kesesuaian antara alat bukti dan juga keterangan dari para saksi.
Kejadian penganiayaan yang dialami oleh David dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio pada tanggal 20 Februari 2023, adapun tersangka Shane Lukas dan pelaku AG ikut terlibat.
Penganiayaan terjadi di depan rumah teman David dengan inisial R, baik R dan kedua orang tua R menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (9/3/2023), Muanas Alaidid sebagai Kuasa Hukum dari N yang merupakan Ibu R menjelaskan bahwa baik Shane maupun AG tidak melakukan tindakan pencegahan penganiayaan maupun meminta pertolongan.
N melihat dari balkon rumahnya pada saat David sudah tergeletak tak berdaya dengan Mario yang berdiri tegak didekatnya, Shane yang merekam menggunakan handphone dan juga AG.
Artikel Terkait
Waduh! Ada Nama Istri Teman Rafael Alun Trisambodo jadi Pemegang Saham di 2 Perusahaan, Siapa?
KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Tajir Melintir, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Ternyata Punya Kos Mewah di Kebayoran Baru Jaksel
Doyan Pamer Harta, Eko Darmanto Dicopot Sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta! Susul Rafael Alun Trisambodo?
Terungkap Fakta BARU Rafael Alun Tak Hanya Sembunyikan Harta, Eks Pejabat Pajak Ini Juga Punya Utang ke Negara
Jangan Asal! Berikut Tips Pilih Tanggal yang Tepat Ajukan Pinjaman KUR 2023 agar Cepat Cair
Tak Sekedar Kalimat Biasa! Ternyata Ini Keutamaan dan Manfaat Tersembunyi Dibalik Sholawat ala Gus Baha
AG Resmi Ditahan, Pihak Kepolisian akan Dalami Keterlibatan Saksi APA Sebagai Pembisik Mario
Terkuak Kebobrokan di Kementerian Keuangan, Mahfud MD Bongkar Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 300 Triliun