AYOJAKARTA.COM--Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio memasuki babak baru.
Setelah AG yang kemarin diperiksa pihak Kepolisian selama enam jam dan akhirnya ditahan, hari ini (9/3/2023) rencananya dilakukan rekonstruksi oleh pihak kepolisian.
Namun info terbaru yang dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube program Kompas Siang KOMPASTV (9/3/2023), proses pelaksanaan rekonstruksi tersebut akan ditunda pada Jumat (10/3/2023).
Penundaan tersebut disampaikan oleh Kabid humas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Pol Trunoyudo.
Baca Juga: BREAKING NEWS! AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan David
Dalam pernyataannya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan bahwa beberapa alasan mendasari terkait penundaan proses rekonstruksi tersebut.
Salah satunya adalah tidak siapnya beberapa saksi yang hadir dan beberapa pertimbangan dari penyidik sehingga membuat rekonstruksi tidak dapat dilakukan
Kombes pol Trunoyudo juga mengatakan bahwa awalnya ada dua opsi mengadakan rekonstruksi kasus ini yaitu pada Polda Metro Jaya atau ke TKP yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Namun pada akhirnya diputuskan lokasi rekonstruksi akan dilakukan di TKP kejadian.
Baca Juga: Seram! Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Ada Hal Mengerikan yang Ia Tangkap dari Mario Dandy, Apa Itu?
Selain itu untuk apa saja yang diperlukan, nantinya akan didalami. Pada konferensi pers yang diselenggarakan pihak Kepolisian pada Rabu (8/3/2023), Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa akan ada 23 reka adegan yang diperagakan baik oleh para saksi dan juga para tersangka.
Dengan adanya proses rekonstruksi ini nantinya pihak penyidik akan mencocokan antara keterangan para saksi dan juga keterangan tersangka, serta alat bukti sehingga nantinya ada kesesuaian dan juga kecocokan.
Selain itu nantinya Pihak kepolisian juga akan meninjau ulang pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
Baca Juga: AG Resmi Ditahan, Pihak Kepolisian akan Dalami Keterlibatan Saksi APA Sebagai Pembisik Mario
Sebelumnya pada keterangan persnya kemarin (8/3/2023), Kompol Hengki mengatakan bahwa akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk menahan AG selama 7 hari. Namun, nantinya bila diperlukan perpanjangan masa penahanan anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, maka bisa diperpanjang oleh pihak Kejaksaan.
"Kami putuskan dari penyidik, kemudian untuk melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan, tentunya penahanan ini kita juga berdasarkan Undang-undang sistem peradilan anak," ucap Kombes Pol Hengki.
"Nanti kita akan melakukan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari, dari kewenangan penyidik akan melakukan penahanan dan nanti apabila tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi oleh pihak kejaksaan,"lanjutnya.***

Share this article
Dalam pernyataannya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan bahwa beberapa alasan mendasari terkait penundaan proses rekonstruksi tersebut.