AYOJAKARTA.COM-- Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu AG telah ditetapkan untuk ditahan dengan pertimbangan salah satunya dari keterangan saksi kunci.
Penetapan penahanan terhadap AG disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu (8/3/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AG dalam waktu kurang lebih 6 jam.
Baca Juga: AG Resmi Ditahan, Pihak Kepolisian akan Dalami Keterlibatan Saksi APA Sebagai Pembisik Mario
“Dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak, kami putuskan dari tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Kombes Pol Hengki, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Pihaknya menegaskan bahwa keputusan yang diambil sudah berdasarkan kepada Undang-undang sistem peradilan anak.
Untuk sementara AG akan ditahan selama 7 hari ke depan, tapi dimungkinkan akan ada perpanjangan masa penahanan jika penyidik membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan penyelidikan.
Kombes Pol Hengki menyampaikan akan dilakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan. Hal ini untuk memastikan kesesuaian antara alat bukti dan juga keterangan dari para saksi.
Kejadian penganiayaan yang dialami oleh David dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio pada tanggal 20 Februari 2023, adapun tersangka Shane Lukas dan pelaku AG ikut terlibat.
Penganiayaan terjadi di depan rumah teman David dengan inisial R, baik R dan kedua orang tua R menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (9/3/2023), Muanas Alaidid sebagai Kuasa Hukum dari N yang merupakan Ibu R menjelaskan bahwa baik Shane maupun AG tidak melakukan tindakan pencegahan penganiayaan maupun meminta pertolongan.
N melihat dari balkon rumahnya pada saat David sudah tergeletak tak berdaya dengan Mario yang berdiri tegak didekatnya, Shane yang merekam menggunakan handphone dan juga AG.
Sebelumnya menurut Kuasa Hukum dari AG, Sony Hutaheaen menyampaikan bahwa kliennya sempat memegang kepala David agar darah tidak mengalir terlalu banyak setelah penganiayaan.
Tapi keterangan dari Muanas Alaidid membantah hal tersebut, menurut apa yang telah disampaikan oleh N justru AG menunjukkan penolakan ketika N memerintahkan AG untuk memegang kepala David.
“(N memerintahkan AG untuk) mengadahkan kepalanya (David) ya karena sudah terkulai dan udah ngga berdaya lah supaya menghentikan darah. Tapi si AG ini menurut pengakuan saksi, terkesan menolak si AG ini,” ujar Muanas Alaidid.
Jadi jika dilihat dari kesaksian N dalam disimpulkan bahwa tidak ada inisiatif dari AG untuk menolong korban seperti apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum AG.
Keterangan dari saksi ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan dari kepolisian untuk menahan AG dan kemudian melakukan rekonstruksi untuk mengetahui kesesuaian antara keterangan saksi dan kejadian sebenarnya.***

Share this article
N melihat dari balkon rumahnya pada saat David sudah tergeletak tak berdaya dengan Mario yang berdiri tegak didekatnya