AYOJAKARTA.COM – Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada 22 Februari 2023 ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 6 Maret 2023 Mario Dandy dipindahkan di Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, anak petinggi GP Ansor.
Selain karena ulah sadisnya, kasus Mario Dandy menjadi sorotan banyak pihak lantaran ia merupakan anak dari eks pejabat Dirjen Pajak.
Termasuk pakar psikologi forensik Reza Indragiri, yang memberikan statement soal kasus ini.
Reza Indragiri menyebut ada 5 hal yang harus dikuliti atau diusut dari Mario Dandy.
“Kalau kita berbicara spesifik tentang perilaku kejahatan yang disertai dengan kekerasan, maka paling tidak ada 5 hal yang harus ditelisik dari orang itu,” kata Reza Indragiri dalam siaran Apa Kabar Indonesia Malam, dikutip Senin, 6 Maret 2023.
Ditutrkan, poin pertama yang harus ditelusuri yakni riwayat penyalahgunaan narkoba, dan mental dari Mario Dandy.
“Pertama adalah riwayat penyalahgunaan narkoba dan kondisi-kondisi mental yang khusus,” ungkap Reza Indragiri.
Baca Juga: Waduh! Ditetapkan Sebagai Pelaku, AG Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1
Kedua, soal fantasi kekerasan yang ada di dalam diri Mario harus segera diusut.
“Kedua adalah fantasi-fantasi kekerasan yang dia punya selama ini,” jelas Reza.
Dikatakan Reza poin ketiga yakni soal pola pengekspresian amarah Mario selama ini.
Kemudian, keempat yakni pola hidup mewah Mario Dandy yang dikabarkan bersumber dari uang orang tua.
Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya!
“Keempat, ketidak mandirian baik dari sisi finansial dan sosial hingga menjadi sorotan warganet luar biasa, ada adegan tersangka M mengendarai kendaran mewah dan lain sebagainya segala macam yang kita asumsikan bukan berasal dari koceknya sendiri, tapi dari kocek orang tuanya,” ungkap Reza.
Kelima, menurut Reza ditelaah stabilitas pendidikan Mario Dandy.
“Kelima, adalah stabilitas kerja atau stabilitas pendidikan,” lanjut Reza.
Jika 5 hal itu berhasil dibongkar, dengan begitu akan diketahui hukuman yang tepat bagi Mario Dandy.
“Kalau lima hal ini berhasil kata telisik lewat mekanisme risk assessment terhadap dia, maka kita bisa memprediksi kira-kira perlakuan apa yang harus kita kenalkan kepada dia, bentuk binaan dan hukuman macam apa yang harus dijatuhkan kepada orang ini,” jelas Reza.
Menurut pernyataan Reza bahwa hukuman penjara tanpa ada program sasaran saja tidak cukup untuk membuat mario jera akan perbuatannya.
“Agar dia tidak mengulangi perbuatannya, kalau risk assessment ini tidak kita selenggarakan secara menyeluruh, saya khawatir andaikan divonis bersalah maka hukumannya minimal hanya hukuman badan,” tutur Reza.
“Tidak ada program yang tetap sasaran yang mengubah tabiat dan perilaku dia menjadi lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Reza.***

Share this article
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri sebut ada lima hal yang harus dikuliti dari Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Dirjen Pajak.