AYOJAKARTA.COM--Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjadi sorotan dalam sidang kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu
Terdakwa Linda mengakui bahwa Teddy Minahasa menggunakan beberapa istilah untuk menjual sabu guna melancarkan proses jual beli narkotik bersamanya.
Linda dan Teddy Minahasa sudah mengenal satu sama lain sejak tahun 2013 ketika Linda bekerja sebagai guest relation officer di Hotel Classic.
Namun, mereka sempat kehilangan kontak dan hingga akhirnya berkomunikasi kembali pada 2019 sehingga dapat menjalankan berbagai peristiwa kebersamaan dengan peranan masing - masing di dunia Narkotika.
Dalam kasus yang melibatkan Teddy Minahasa, Linda menjadi bagian dari upaya menjual sabu kepada Kasranto.
Saat ditanya oleh hakim mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam transaksi narkoba, Linda mengaku bahwa ada tiga istilah yang digunakan oleh Teddy Minahasa dan dirinya.
Linda alias Anita Cepu menjelaskan istilah yang sering dipakai oleh dirinya bersama dengan Teddy Minahasa yaitu Invoice, Sembako, dan Galon.
"Istilah saya kalo chat dengan terdakwa, istilahnya iitu Sembako, Invoice dan Galon," Ujar Linda alias Anita Cepu dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOne.
Baca Juga: Kejujuran Linda Bikin Heboh Sidang, Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa dan Kerap Lakukan Ini di Kapal
Linda menyatakan bahwa istilah-istilah tersebut digunakan untuk meminimalisir keadaan yang tidak diinginkan pada proses transaksi.
Sebelumnya, Linda juga mengklaim dirinya beberapa kali menjadi informan polisi untuk perkara narkoba khususnya kepada Teddy Minahasa.
Dengan begitu ia memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Meski demikian, hal tersebut tidak dapat mengurangi peran Linda dalam kasus narkotika yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Dalam sidang tersebut, Linda menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Linda mengakui perannya dalam menjual sabu dan memberikan keterangan mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Hingga saat ini kasus Pencurian barang bukti sabu 5kg yang diduga kuat Teddy Minahasa sebagai dalang utamanya masih dalam proses persidangan lebih lanjut.

Share this article
Saat ditanya oleh hakim mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam transaksi narkoba, Linda mengaku bahwa ada tiga istilah yang digunakan