AYOJAKARTA.COM -- Terpidana kasus obstruction of justice telah mendapat vonis hukuman dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irfan Widyanto dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman kepada terpidana Irfan Widyanto, S.H, S.I.K, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah sepuluh juta Rupiah,” kata Majelis Hakim yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv pada Kamis, (2/2/2023).
Baca Juga: Sengit! Jaksa Geram hingga Acungkan Jempol ke Bawah, Kuasa Hukum Irfan Widiyanto: Santai Aja
Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdir III Dittipidum Bareskrim Polri berperan dalam mengambil menyimpan rekaman CCTV (DVR) tanpa surat penyitaan barang.
Mendapat vonis hukuman sepuluh bulan penjara serta denda sepuluh juta, Irfan menyebut bahwa itu adalah bagian dari resiko tugas.
Namun ia berharap, bahwa dirinya masih bisa diberi kesempatan untuk menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Yuni Hutabarat Ungkap Kedekatan Brigadir J dengan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
“Dari awal saya katakan ini resiko tugas buat saya, saya berharap saya masih bisa jadi (anggota) Polri,” kata Irfan.
Sementara itu menurut istri Irfan, Fitri Riphat mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk sang suami itu tidak adil.
Sebab sang suami tidak bersalah dan hanya mengikuti perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.
Terkait melakukan banding atas hukuman yang dijatuhkan, Fitri mengaku bahwa dirinya tidak begitu berharap jika sang suami melakukan banding.
Hal itu karena putusan banding dapat bersifat menaikkan hukuman tapi bisa juga menurunkan, sehingga tidak adanya kepastian akan turun hukumannya.
Namun putusan banding tersebut tentu ia serahkan kembali kepada sang suami.
Terkait kembalinya Irfan sebagai anggota Polri, Fitri Riphat mengaku masih berharap suaminya dapat kembali menjadi anggota Polri.
Meskipun masih terselip kekecewaan karena suaminya dituduh bersalah dan hanya menjalankan tugas dari Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Fitri Riphat memberi pesan kepada Kapolri agar dapat memberikan kesempatan suaminya untuk kembali bertugas.
“Saya pengen Pak Kapolri dengar, biarkan suami saya kembali bertugas,” kata Fitri Riphat istri Irfan.***(Linda Wati)
Share this article
Irfan Widyanto dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.