AYOJAKARTA.COM - Tewasnya Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memasuki episode paling anyar.
Setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpidana Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya berusaha melakukan perlawanan.
Bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga berbuat hal serupa, yakni banding.
Sebelumnya, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Arman Hanis selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan pandangannya.
Baca Juga: Hukum Indonesia Tidak Akan Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo? Ketua Perumus KUHP Ungkap Nasibnya
Menurutnya, ia beserta tim akan mempelajari rincian terkait dengan pertimbangan vonis yang ditetapkan majelis hakim.
“Klien kami, Pak Sambo maupun Ibu Putri akan mempelajari pertimbangan majelis hakim,” terang Arman Hanis setelah kliennya mendapatkan vonis.
Lebih lanjut Arman Hanis mengatakan bahwa di tingkat pengadilan negeri pihaknya tidak berharap banyak akan keputusan terbaik bagi kliennya.
“Kami tidak berharap banyak, keputusannya kita sudah tahu artinya sudah sesuai dengan yang kita perkirakan,” imbuh Arman Hanis.
Terkait dengan vonis majelis hakim, Arman Hanis juga menambahkan bahwa hakim sudah menyimpulkan dan berasumsi.
“Kita pelajari pertimbangan majelis hakim karena kita mencatat banyak yang berupa asumsi,” pungkas Arman Hanis.
Setelah pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawati selanjutnya melakukan langkah-langkah perlawanan.
Tiga hari berselang setelah pembacaan vonis tepatnya Kamis 16 Februari 2023, pengajuan banding dilakukan oleh tim kuasa hukum.
Baca Juga: Jaksa Siap Hempaskan Banding Ferdy Sambo, Halangi Pengabulannya dengan Lakukan Hal Ini
Informasi terkait pengajuan banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Terdakwa Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi itu diajukan juga upaya banding,” jelas Djuyamto.
Selain menyebut nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pengajuan banding juga dilakukan oleh terpidana Ricky Rizal.
Terkait dengan upaya pengajuan banding yang telah dilakukan Ferdy Sambo, kejaksaan juga mengajukan perlawanan.
Menggunakan hak banding yang dimiliki, Kejaksaan Agung mengajukan memori banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar JPU mampu melakukan upaya hukum pada peradilan berikutnya jika banding kubu Ferdy Sambo dikabulkan.
Sehubungan dengan pengajuan banding tersebut, Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung memberi tanggapan.
Menurutnya, pengajuan banding yang dilakukan JPU susah sesuai dengan Pedoman Nomor 24 tahun 2021 yang berlaku pada 31 Desember 2021.
“Jika terdakwa menyatakan banding, maka Penuntut Umum wajib hukumnya untuk membuat memori banding,” jelas Kapuspenkum Kejagung.
Demikian informasi banding Ferdy Sambo seperti dikutip Ayojakarta dari YouTube Kompas TV pada Rabu 1 Maret 2023.***

Share this article
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan banding, JPU balas dengan memori banding.