AYOJAKARTA.COM –- Terpidana Richard Eliezer batal menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Sebelumnya pada Senin (27/2/2023) siang, Richard Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba.
Namun, kini Richard Eliezer dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri ini berkaitan dengan faktor keamanan.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer masih diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal mengenai pemindahan Eliezer ke Rutan Bareskrim disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK yakni Susilaningtyas.
Susilaningtyas menyampaikan bahwa sebetulnya pihaknya sudah mempertimbangkan mengenai keamanan Eliezer.
Baca Juga: Richard Eliezer Batal Pindah ke Lapas Salemba dan Kembali ke Rutan Bareskrim, Ada Apa?
“Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi ancaman dan sebagainya, sebenarnya kita sudah diskusikan dengan Dirjen PAS dan juga dengan Kejaksaan berkaitan dengan penempatan di Lapas Salemba,” kata Susilaningtyas dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube TvOneNews pada Selasa (28/2/2023).
“Tapi kemudian pertimbangan lainnya kami berkaitan dengan potensi ancaman, yang kita masih belum bisa menganalisis lebih jauh dan lebih detail,” sambungnya.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) menyampaikan bahwa pemindahan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim merupakan permintaan dari LPSK.
Hal ini disampaikan oleh Kahumas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
“Berdasarkan permohonan ataupun rekomendasi LPSK yang ditujukan pada Direktur Jenderal PAS, terkait dengan penempatan Eliezer selanjutnya menjalani pidana di Rutan Bareskrim dan kita sudah mengakomodir itu,” jelas Rika.
Rika pun kemudian menyampaikan bahwa Eliezer akan menjalani masa hukuman dengan pengawasan dari LPSK.
“Per hari ini warga binaan Lapas kelas 2 Salemba atas nama Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pengawasan ataupun pendampingan LPSK,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer masih diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).