AYOJAKARTA.COM--Diduga akan ada kekhawatiran yang timbul pasca dijatuhkannya vonis mati kepada Ferdy Sambo ini.
Pasalnya ada ketentuan lain terkait vonis mati yang tertuang dalam KUHP, terutama dalam KUHP yang baru.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, mantan Hakim Agung 2004-2012 Djoko Sarwoko menyampaikan adanya ketentuan baru.
"Kita lihat dari sisi KUHP baru, undang-undang itu ada sistem pemidanaan baru, ada pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus, muncul di pasal 96-100," ujar Djoko Sarwoko.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Eliezer, Martin Lukas Simanjuntak: Sudah Tepat Alasannya...
"Yang mengatakan bahwa pelaksanaan dari pidana mati itu 10 tahun, syaratnya,setiap tahun harus dievaluasi," sambungnya.
Adanya ketentuan di KUHP baru, seolah memberikan peluang untuk Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, namun Djoko Sarwoko mengatakan ketetapan itu berlaku 3 tahun kedepan.
"Ya (berpeluang), tapi itu 3 tahun lagi, karena perkara tahanan dalam waktu 1 tahun harus sudah putus ditingkat kasasi," jelas Djoko Sarwoko.
Menurut mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, apabila telah ditetapkan seharusnya tidak bisa berubah atau diganggu gugat kecuali adanya grasi dari Presiden.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Ketua IPW: Si Nyonya 'Konangan'
"Setelah berkekuatan tetap, seharusnya tidak bisa (berubah) kecuali keluar grasi dari Presiden," ujar Djoko Sarwoko.
Pasalnya grasi bisa saja diberikan pada setiap kasus seperti Ferdy Sambo tergantung kepada Presidennya, dan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Djoko Sarwoko berpendapat bahwa Ferdy Sambo tidak layak mendapatkan grasi dari Presiden.
"Melihat kejengkelannya Presiden dan Kapolri, seharusnya tidak dikabulkan grasinya," ungkap Djoko Sarwoko.
Kemudian Djoko Sarwoko menjelaskan adanya catatan-catatan besar yang berpengaruh dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia pasca kasus Ferdy Sambo.
"Hakim harus ada keberanian, suatu ketika mungkin akan terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang luar biasa seperti Sambo," ujar Djoko Sarwoko.
"Yurisprudensi bisa, dan Hakim itu sebenarnya dalam memutus suatu perkara diharapkan dia memiliki kaidah-kaidah hukum baru yang nanti akan menjadi panutan dari hakim-hakim berikutnya," sambungnya.
Menurut Djoko Sarwoko, ada kaidah baru yang dimiliki Majelis Hakim, dalam hal ini terkait status Justice Collaborator dan kenaikan tuntutan.
"Ada kaidah baru terutama mengenai JC (justice Collaborator) mengenai pemidanaan yang menaikkan tuntutan, ini Majelis Hakimnya berani," jelas Djoko Sarwoko.
"Karena dia juga memperhatikan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat seperti adanya Amicus Curiae," sambungnya.
Kaidah baru terkait status Justice Collaborator ini tentunya menurut Djoko Sarwoko berpengaruh besar dalam peradilan, hingga bisa saja akan ada banyak oknum yang berani menguak kasus-kasus besar di Indonesia.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya
"Dengan ini, perkara-perkara besar, korupsi segala itu nanti ada yang berani ngomong, diharapkan begitu," ungkap Djoko Sarwoko.
Menurutnya kasus Ferdy Sambo tersebut memberikan pengaruh besar bagi perkembangan hukum dan peradilan di Indonesia.**

Share this article
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko berpendapat bahwa Ferdy Sambo tidak layak mendapatkan grasi dari Presiden