AYOJAKARTA.COM - Hukuman vonis mati Ferdy Sambo memang membuat gempar publik.
Seperti diketahui Ferdy Sambo telah resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2023.
Adanya berita vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pun menjadi perbincangan hangat publik.
Baca Juga: Ramai Soal Gita Savitri Childfree, Ternyata Ini Alasan Pasangan Tak Mau Memiliki Anak!
Namun, ada juga yang belum tahu bagaimana tahapan eksekusi mati untuk seorang terpidana mati.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews pada Minggu, 19 Februari 2023 berikut ulasannya.
1 . Tahap pertama, terpidana mati akan diberi tahu jadwal eksekusi matinya sejak tiga hari sebelum eksekusi dilaksanakan
2 . Sebelum dilakukan eksekusi, terpidana berhak menyampaikan pesan terakhir yang ingin disampaikan
Baca Juga: Meski Ferdy Sambo Divonis Mati, Tak Langsung Dieksekusi! Begini Tahapan Hukuman Mati di Indonesia...
3. Sebelum eksekusi , terdakwa akan didampingi oleh rohaniwan, dan saat dieksekusi ia berhak memilih matanya ditutup maupun dibuka
4. Lanjut ke proses eksekusi mati, eksekusi dilakukan oleh 12 personil regu tembak dari Brimob Kepolisian
5. Terpidana mati akan dieksekusi dari jarak lima hingga sepuluh meter
6. Dalam satu regu penembakan tersebut akan dibekali senjata laras panjang yang telah diisi secara acak tiga peluru tajam dan sembilan peluru hampa
7. Terpidana mati diperbolehkan meminta untuk berdiri atau berlutut saat akan dieksekusi
8. Kemudian Jaksa dapat memerintahkan untuk terpidana diikat tangan dan kakinya atau diikat pada sebuah sandaran
9. Komandan pelaksana akan memberikan isyarat dengan hentakan pedang sebagai tanda eksekusi bisa langsung dilaksanakan
10. Usai penembakan, terpidana akan diperiksa apakah masih hidup atau sudah meninggal, jika pasca eksekusi terpidana belum meninggal, maka komandan pelaksana akan memberi perintah Bintara penembak untuk melakukan penembakan perakhir
11. Dokter akan memeriksa kembali terpidana apakah sudah meninggal dunia atau belum
Informasi tambahan bahwa tahapan ini berdasarkan pasal 8 sampai pasal 15 Bab 2 Undang-Undang nomor 2 PNPS 1994.***

Share this article
Berita vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi perbincangan hangat publik. Kira-kira beginilah tahapannya.