AYOJAKARTA.COM – Komnjen (Purn) Susno Duadji memberikan komentar terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima terpidana dalam pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim tentu menuai pro dan kontra, khususnya pada hukuman Richard Eliezer.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa vonis 1 tahun 6 bulan penjara sudah adil untuk Richard Eliezer.
Namun, masyarakat lain juga berpendapat bahwa vonis Richard Eliezer terlalu ringan.
Susno Duadji mengatakan bahwa standar adil dalam hukum berdasarkan beberapa hal.
“Standar adilnya itu adalah keadilan yuridis itu sesuai dengan UU, kehadiran filosofi hukum itu sendiri, keadilan sosiologis, kemudian kita lihat dari kacamata korban, pelaku, publik gimana, kita lihat harapan publik dan korban serta tuntutan jaksa bagaimana,” kata Susno dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Susno Duadji pada Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga: Bikin Pilu, Viral Pesan Trisha Eungelica Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hakim
Susno menjelaskan bahwa reaksi publik terhadap jaksa luar biasa, karena masyarakat merasa tuntutan yang diberikan jauh dari harapan.
Menurut Susno, keadilan tidak ada parameter melainkan adalah rasa.
“Pihak Kejaksaan (menjawab) bahwa itu sesuai parameter mereka sesuai ini, tapi tambah keras lagi reaksi, bukan parameter yang mereka harapkan adalah rasa keadilan itu sendiri,” jelasnya.
“Keadilan nggak ada parameter, tapi adalah rasa, dapat dirasakan oleh orang yang hati nuraninya baik,” sambungnya.
Menurutnya, vonis tinggi yang dijatuhkan oleh hakim diterima dengan baik oleh publik.
Ini melihat dari jauhnya hukuman yang diberikan oleh hakim daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
“Nah ternyata tuntutan jaksa untuk Sambo seumur hidup dijatuhkan mati, publik menerima. Putri, Ricky, Kuat 8 tahun, publik bereaksi keras. Begitu dijatuhkan kemarin (vonis), artinya jauh daripada tuntutan jaksa. Putri yang (dituntut) 8 divonis 20 tahun itu naik, luar biasa naiknya dan publik menerima dengan baik,” ucapnya.
Susno menilai bahwa rasa keadilan publik terhadap vonis yang diberikan oleh hakim sudah terpenuhi.
Usai dijatuhi vonis ringan oleh hakim, publik merasa terobati.
“Demikian putusan Eliezer, publik ada yang menghendaki bebas, seringan mungkin, jaksa kok nuntut 12 tahun, jelas jaksa jadi bulan-bulanan," ujarnya.
"Begitu dijatuhi hukuman kemarin itu vonis dari hakim untuk Eliezer 18 bulan kemudian publik terobati, dan keluarga Eliezer pun merasa terobati, artinya rasa keadilan publik ini sudah terpenuhi keadilan korban terpenuhi,” tutupnya.***

Share this article
Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim tentu menuai pro dan kontra, khususnya pada hukuman Richard Eliezer. Lalu ini komentar Susno Duadji