AYOJAKARTA.COM - Sejumlah ahli hukum pidana angkat bicara soal keputusan Jaksa apakah banding atau tidak dalam vonis Richard Eliezer.
Hakim menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer, jauh di bawah tuntutan Jaksa, sehingga menuai komentar dari ahli hukum pidana
Banyak ahli hukum pidana yang berharap agar Jaksa tak perlu banding dengan keputusan hakim pada hukuman Richard Eliezer.
Namun, kini Asep Iwan Iriawan tegas menyatakan hal yang berbeda.
Sosok ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan jika Jaksa harus bertaruh.
Terlebih melihat antara tuntutan dan putusan vonis pada Richard Eliezer jauh berbeda.
"Kalau menurut saya, Jaksa harus bertaruh dong," ucap Asep Iwan Iriawan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Jumat (17/2/2023).
"12 tahun sekarang satu tahun setengah, malu dong!," tambah ahli hukum pidana ini tegas.
Dengan tegas Asep Iwan Iriawan menantang Jaksa untuk melakukan banding.
Baca Juga: KUR BCA 2023 Bisa Cair Rp 500 Juta! Simak Bunga Pinjam Uang dan Syarat Pengajuannya
"Banding! Jaksanya suruh banding," tegas ahli hukum pidana ini.
"Saya minta Jaksa banding," tambahnya tegas mengulang tantangannya.
Karena menurut Asep Iwan Iriawan ada kemungkinan Richard Eliezer bebas.
Hal ini tentu malah akan membuat Jaksa lebih malu lagi dengan tuntutan 12 tahun yang diberikan pada Richard Eliezer.
"Kan saya bilang, siapa tahu dibebaskan. Bikin malu lagi!," ucapnya tegas.
Keyakinan dari Asep Iwan Iriawan ini membuatnya merasa Jaksa harusnya banding.
"Belum tentu banding dia segitu, saya yakin, saya minta Jaksa agungnya banding," ucapnya menambahkan.
Ternyata ada hal yang dikejar oleh ahli hukum pidana ini.
Jika dipidana, maka status bersalah akan melekat pada Richard Eliezer.
Sedangkan jika bebas, makan Richard Eliezer dianggap tidak bersalah dalam kasus kematian Yosua.
"Tapi itu melekat, yang bersangkutan dianggap bersalah," jelasnya ahli hukum ini.
"Bagi saya yang bersangkutan tidak bersalah," tandas Asep Iwan Iriawan yakin.
Namun, Jaksa diwakili Jampidum menyatakan jika tidak akan naik banding pada putusan hakim untuk Richard Eliezer.
Hal ini disebabkan adanya maaf dari keluarga Yosua selaku korban.
Padahal biasanya jika vonis hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa, maka akan dilaksanakan banding.***
Share this article
Jaksa putuskan tak banding, malah ditantang Asep Iwan Iriawan untuk banding vonis Richard Eliezer untuk buktikan hal ini.