Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Wasiatkan Buku Hitam pada Kuasa Hukum, Sesuai Prediksi Ahli?

Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Wasiatkan Buku Hitam pada Kuasa Hukum, Sesuai Prediksi Ahli?.(Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)
Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Wasiatkan Buku Hitam pada Kuasa Hukum, Sesuai Prediksi Ahli?.(Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Isi buku hitam milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjadi pusat perhatian publik.

Pasalnya usai hakim jatuhi hukuman mati, Ferdy Sambo terlihat menyerahkan buku hitam yang selalu dipegang olehnya kepada ketua tim penasihat hukumnya, Arman Hanis.

Lantas apa sebenarnya isi buku hitam yang selalu dibawa oleh mantan petinggi Polri ini?

Sebelumnya, kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membocorkan isi dari buku hitam tersebut walaupun tidak secara detail.

Ia menyebut bahwa buku hitam milik kliennya berisi catatan pribadi setiap kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Saya tanya, apa sih isinya, bro? ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi,” kata Arman Hanis (17/10/2023).

“Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” imbuhnya.

Beberapa hal terkait buku hitam dari Ferdy Sambo juga menjadi sorotan tokoh salah satunya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Ia secara secara blak-blakan menuturkan bahwa Suami Putri Candrawathi menyimpan berbagai aib pelanggaran dari para petinggi di Polri.

“Tapi Sambo tahu rahasia-rahasia itu, karena perbuatan pelanggarannya, substansi materiil pelanggarannya dia tahu, kalau dibuka bagaimana,” ujar Sugeng seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Uya Kuya TV.

Baca Juga: Ngeri! Ternyata Segini Jumlah Vonis Hukuman Mati di Indonesia dari Tahun ke Tahun, 2020 Capai Ratusan

Namun secara pastinya belum tahu apakah nantinya isi dari buku hitam tersebut akan dibuka sesuai dari prediksi dari beberapa ahli, hingga saat ini masih menjadi teka-teki.

Sebelumnya hakim menyatakan suami dari Putri Candrawathi ini secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri.

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Selasa (14/2/2023).

“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” imbuhnya.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim melanjutkan.

Dalam pembacaan vonis, hakim juga menyebutkan bahwa beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena suami dari Putri Candrawathi ini berbelit-belit.

Atas perbuatan yang dilakukan yakni melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya dan memberikan luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Juga: Vera Simanjuntak Ngaku Bertemu Sang Pacar, Brigadir J dalam Mimpi, Sebelum Sidang Vonis Sambo: 'Ini Tandanya'

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri dan membuat geger publik atas peristiwa tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman, hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman suami dari Putri Candrawathi, sehingga pantas dijatuhi hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bukan itu saja, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Buku hitam Ferdy Sambo
# Kuasa Hukum
# Ferdy Sambo

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.