AYOJAKARTA.COM – Vonis atas terdakwa Putri Candrawathi telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara. Hal ini tentu banyak menuai komentar dari berbagai pihak.
Tuntutan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sesuai dengan peran serta dirinya sebagai akar dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berbagai pihak menilai hukuman yang pantas bagi terdakwa Putri Candrawathi adalah lebih dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan akhirnya terbayarkan oleh vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," jelas Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (13/2/23)
Vonis yang diberikan pada sidang kali ini, disebut-sebut sebagai keadilan dan kemenangan untuk Keluarga Brigadir Yosua dan juga masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Putri Candrawathi Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Awal JPU
Ibunda Brigadir Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyebutkan sangat bersyukur dan sangat puas atas vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo.
“Yosua telah melihat dan hadir bersama ibunya pada saat ini, di dalam mulai tadi, kemarin kita ziarah, tadi malam juga saya berdoa yosua selalu ada, dan pada saat ini bersama tim pengacara kami. Di samping kami ada Yosua melihat jalannya persidangan bersama ibunya, merangkul ibunya,” ungkap Rosti Simanjuntak
Selain rasa syukurnya, Keluarga Yosua juga menyebut kembali permintaannya kepada Pemerintah untuk membantu memulihkan nama baik keluarga, dengan cara pemberian restitusi, mengangkat Brigadir Yosua menjadi Pahlawan Kepolisian, dan menjadikan rumah dinas Duren Tiga sebagai Museum untuk mengenang Brigadir Yosua agar tidak ada lagi kejahatan di Kepolisian seperti yang di alami oleh Brigadir Yosua.***

Share this article
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 tahun penjara vonis untuk Putri Candrawathi. Ini eadilan dan kemenangan untuk Keluarga Brigadir J