AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap akhir persidangan.
Majelis hakim akan menentukan nasib hukuman para terdakwa yang tinggal menunggu hitungan hari, termasuk Richard Eliezer yang dijadwalkan akan melangsungkan sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, mantan Hakim Agung tahun 2004-2012, Djoko Sarwono berpendapat bahwa sebetulnya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis bebas kepada Bharada E alias Richard Eliezer.
Baca Juga: Fakta Terkini, Sejumlah Persiapan Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs: PN Jakarta Selatan Lakukan Hal Ini!
Pasalnya, diketahui bahwa terdakwa Richard Eliezer ini hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Tidak hanya itu saja, Djoko Sarwono pun menilai bahwa tanggung jawab atas peristiwa tindak pidana yang terjadi yakni pada pihak yang memberi perintah.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, ia menilai bahwa peran Richard Eliezer dapat diberlakukan Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
Selain itu ada alasan lain yang bisa membuat hakim beri vonis bebas Bharada E yakni selain melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa ditolak.
Tetapi juga karena statusnya sebagai justice collaborator atau penguak fakta sehingga bisa meringankan hukuman yang akan diterimanya.
Karena ia telah membuka kotak pandora yang selama ini ditutup-tutupi oleh skenario jahat Ferdy Sambo tentang tembak menembak menjadi kasus pembunuhan berencana.
Mantan hakim agung ini menilai bahwa alasan tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Richard Eliezer bahkan bisa memberi vonis bebas jika hakim mau, tentunya.
Seperti diketahui bersama, bahwa jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutannya kepada para terdakwa. Termasuk Bharada E dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tiga terdakwa lain.
Hal ini pun menjadi polemik dan perdebatan publik, karena dianggap telah melukai rasa keadilan.
Bahkan 122 Akademisi Aliansi Indonesia dan guru besar di Perguruan Tinggi Indonesia turun gunung membela Eliezer.
Melalui amicus curiae, mereka sudah melayangkan surat kepada majelis hakim agar Richard Eliezer diberi keadilan yang seadil-adilnya karena menjadi justice collaborator.
Serta berharap bahwa Bharada E ini akan divonis lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
Sebelumnya pihak kejaksaan telah menyampaikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer ini lantaran dianggap sebagai pelaku utama dan sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.
Selain itu, tuntutan tersebut juga sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lantas apakah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator bisa menyelamatkan hidupnya dari hukuman? Tentunya kepastian tersebut ada pada hakim dalam vonis nantinya.***

Share this article
Selain itu alasan lain yang hakim bisa memvonis bebas Bharada E yakni selain melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa ditolak.