AYOJAKARTA.COM – Mahfud MD menyebutkan bahwa ada gerakan bawah tanah yang dilakukan untuk mempengaruhi vonis Hakim.
Gerakan bawah tanah yang dimaksud oleh Menkopolhukam bertujuan agar Hakim dapat memberikan vonis ringan kepada para terdakwa, khususnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menduga gerakan bawah tanah yang dilakukan adalah dengan menggunakan teori ular.
Baca Juga: Apa Istimewanya Puasa Senin Kamis? Buya Yahya Beberkan Alasannya, Bisa Menyesal Kalau Tak Dibiasakan
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa (7/2/2023), Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU ada peran dari Jaksa Agung dan Jampidum.
Menurut Kamaruddin Jaksa Agung dan Jampidum bisa menentukan tuntutan.
“Secara struktural Jaksa Agung dan Jampidum bisa menentukan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa,” ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak menganalogikan peran mafia dalam memainkan tuntutan di persidangan seperti menangkap atau menjinakkan ular.
“Karena teori kepemimpinan administrasi pemerintahan itu adalah teori ular,” ucapnya.
“Sering kali para mafia itu menguasai kepala, bukan ekor bukan pula perut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mengilustrasikan teori ular yang ia maksud.
“Tangkap kepalanya, lalu perut, badan, leher akan ikut, tapi jangan kau tangkap ekor nanti kepala akan mematok,” jelasnya.
“Jadi teori menjinakkan ular itu, tangkap kepala maka semua bagian mulai dari perut hingga ekor itu akan ikut,” tambahnya.
Diduga gerakan bawah tanah yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah dengan menguasai pimpinan tertinggi dari Kejaksaan.
Sama halnya dengan yang dikatakan oleh kuasa hukum dari Brigadir J bahwa diduga para mafia telah melakukan kongkalikong dengan para pimpinan baik di Kejaksaan ataupun di Kepolisian agar tuntutan kepada salah satu terdakwa ringan.
“Sama halnya yang terjadi di Kejaksaan, karena diduga mereka sudah pegang atasan maka bawahan semua akan ikut,” imbuhnya.***

Share this article
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menduga gerakan bawah tanah yang dilakukan adalah dengan menggunakan teori ular.