AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Arif Rachman kembali menghadiri sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada hari ini, (6/2/2023).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan dari Arif Rachman.
Saat mengawali pembacaan replik, jaksa mejawab pembelaan Arif Rachman yang menyebut dirinya tidak pantas untuk dipidanakan.
“Menanggap pembukaan dalam pledoi penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana,” kata jaksa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Senin (6/2/2023).
Dalam repliknya, jaksa menjelaskan bahwa kejujuran menjadi tak terhingga nilainya bilamana disampaikan di awal.
Jaksa menyebut bahwa kejujuran adalah pintu utama untuk menuju perdamaian jika disampaikan di awal.
“Kami penuntut umum membuka tanggapan kami dengan pernyataan, kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran,” jelasnya.
Baca Juga: Denny Darko Prediksi Pemenang Pilpres 2024: Ganjar, Prabowo, atau Anies Baswedan?
“Dan kejujuran adalah pintu utama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir,” sambungnya.
Kemudian, jaksa juga menanggapi perihal pledoi penasihat hukum Arif Rachman.
“Selanjutnya menanggapi pembukaan dalam pledoi penasihat hukum Arif Rachman Arifin, jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal yang harus diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa,”
Jaksa menuturkan bahwa hakim dalam hal ini tetap menghukum terdakwa apabila ada keragu-raguan.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap orang dianggap bertanggung jawab secara pidana.
“Kami penuntut umum membuka tanggapan kami dengan pernyataan In Dubio Pro Lege Pori, jika terdapat keragu-raguan hakim tetap patut menghukum terdakwa,” tuturnya.
“Hal ini beranjak dari argumentasi Pompeii, bahwa pada dasarnya setiap orang dianggap bertanggung jawab secara pidana sehingga tetap dihukum kendati pun ada keragu-raguan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya,” tutupnya.***

Share this article
Saat mengawali pembacaan replik, jaksa mejawab pembelaan Arif Rachman yang menyebut dirinya tidak pantas untuk dipidanakan.