AYOJAKARTA.COM--Sidang vonis Richard Eliezer yang akan digelar pada pertengahan Februari 2023, banyak memunculkan dukungan, pesan serta analisa dari berbagai pihak.
Salah satu pihak yang membuka suara adalah Menkopolhukam, Mahfud MD. Mahfud MD pernah memberikan pesan kepada Richard Eliezer, sang justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV oleh AyoJakarta.com pada 5 Februari 2023, Mahfud MD menanggapi pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer.
Mahfud MD tidak menampik bahwa ia berharap kasus pembunuhan Yosua ini akan selesai dengan transparan dan senang dengan pledoi yang disampaikan oleh Richard Eliezer.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, dia membuka kasus tersebut yang mana kasus tersebut sebelumnya adalah tembak menembak menjadi kasus pembunuhan,” terang Mahfud MD.
Menkopolhukam berdoa agar Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan, meskipun mendapat tuntutan 12 tahun.
“Adinda Richard Eleizer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapatkan vonis ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus suportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” terang Mahfud MD dalam tweetnya.
Mahfud MD mengapresiasi Richard Eliezer yang membuat semuanya menjadi terbuka termasuk Ferdy Sambo yang mengaku sebagai pembuat skenario.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah, setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula gelap gulita kan,“ kata Menkopolhukam.
Mahfud MD menutup pendapatnya melalui tweet terakhir sebagai berikut ini.
“Kamu jantan, harus tabah hadapi vonis,” tutup Mahfud MD.
Sementara itu, sidang vonis Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan berlangsung pada 15 Februari 2023, dimana ia dituntut hukum pidana 12 tahun penjara.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi babak akhir dari semua terdakwa, seperti Richard Eliezer, Ferdy Sambo, istrinya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Diharapkan oleh Mahfud MD, Richard Eliezer menjadi tangguh dan tabah dalam menerima vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Share this article
Mahfud MD tidak menampik bahwa ia berharap kasus ini akan selesai dengan transparan dan senang dengan pledoi yang disampaikan oleh Eliezer