AYOJAKARTA.COM — Aksi meminta "hadiah" atas kasus tanah yang dilakukan oleh polisi terhadap polisi menjadi viral di media sosial.
Seorang anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku diperas rekannya sendiri usai diminta uang pelicin.
Usai menjadi semakin viral, Polda Metro Jaya justru mengungkap bahwa Madih telah dilaporkan atas tindakan arogansi dan KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo buka suara soal kasus ini.
Selain mengungkap kasus pemerasan Bripka Madih oleh oknum penyidik, polisi juga mengungkap kasus hukum yang menyeret Madih.
Polisi menyebut madih dilaporkan atas kasus pendudukan lahan oleh warga dan diduga mengganggu aktivitas warga atas pos yang ia buat.
Madih disebut dilaporkan atas tindakan arogansi karena mengenakan seragam polisi saat menduduki lahan untuk menyuarakan aksinya.
“Madih mendirikan Pos dan plang kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut, ini tidak dibenarkan seorang anggota polisi,” ujar Kombes Trunoyudo, dikutip dari siaran Kompas TV, Ahad, 5 Februari 2023.
Selain itu, Madih pun pernah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas dua kasus KDRT yakni pada tahun 2014 dan tahun 2022 oleh istrinya.
“Yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, sudah cerai terkait KDRT ini tahun 2014,” ucap Kombes Trunoyudo
Sebelumnya, kasus ini menjadi viral usai tersebar video Madih yang mengamuk dan mengaku ia telah diperas rekannya sendiri.
Baca Juga: Viral, Bripka Madih Diperas Polisi Polda Metro Jaya Terkait Sengketa Tanah Milik Orang Tuanya
Kasus yang saat ini tengah dilaporkan oleh Madih sudah berjalan cukup lama bahkan lebih dari 10 tahun, mengingat laporan ini sudah ada dari tahun 2011
Menurut Madih, ia memiliki lahan seluas lebih dari sekitar 6.000 lahan yang diperkarakan karena dianggap diserobot oleh pihak tertentu untuk dijadikan kompleks perumahan
Bahkan, Madih menyampaikan ada 1800 meter persegi tanah yang hingga saat ini masih dibayar pajaknya oleh Madih dan keluarga.
Namun, yang membuat Madih geram hingga menciptakan kegaduhan publik adalah ia diminta uang pelicin untuk mengurus kasus ini.***

Share this article
Bripka Madih pernah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas dua kasus KDRT yakni pada tahun 2014 dan tahun 2022 oleh istrinya.