Butuh Biaya Besar untuk Sang Anak, Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Kasus Ferdy Sambo

Butuh Biaya Besar untuk Sang Anak, Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Kasus Ferdy Sambo
Butuh Biaya Besar untuk Sang Anak, Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Kasus Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM – Tim penasehat hukum Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Terlebih Arif Rachman dituntut pidana penjara 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti terlibat kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Pengacara meminta Hakim untuk membebaskan Arif Rachman dari seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Nasihat Syekh Muhammad Jaber: Jangan Lakukan Hal Ini Ketika Bersedekah, Apakah Itu?

Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Arif Rachman dalam sidang pledoinya atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan pada, 3 Februari 2023.

Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan MetroTV pada Sabtu, (4/2/2023), sang penasehat hukum meminta kliennya dibebaskan karena istri Arif saat ini bergantung kepada mertua dan orangtuanya.

“Sejak terdakwa Arif Rachman ditahan, istri dari terdakwa bergantung kepada orang tua dan mertua yang sudah pensiun,” kata penasehat hukum Arif.

Selain memenuhi biaya pendidikan  ketiga anaknya salah satu anak Arif Rachman sedang mengidap penyakit hemofilia tipe A, sehingga membutuhkan biaya yang sangat besar.

Baca Juga: Instagrameble! 8 Rekomendasi Tempat untuk Menikmati Valentine di Jakarta Bareng Pasangan

“Kebutuhan rumah tangga Arif Rachman hingga kini masih sangat tinggi dengan adanya tiga anak yang masih memerlukan biaya pendidikan,” ungkap pengacara.

“Dan salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman Arifin sedang dalam proses pengobatan untuk penyakit darah hemofilia tipe A yang dideritanya, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” lanjutnya.

Lebih lanjut, tim pengacara Arif mengungkapkan bawah tuntutan 1 tahun penjara itu memberatkan dan berdampak terhadap keluarga kliennya.

Tidak hanya keluarga, namun juga berdampak pada pertimbangan dan putusan banding etik Arif Rachman Arifin.

“Bahwa hukuman tidak saja memberatkan dan berdampak terhadap keluarga Arif, tapi berdampak juga pada pertimbangan dan putusan banding etik terdakwa Arif Rachman,” pungkas kuasa hukum Arif.

Adapun Arif merupakan salah satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu dituntut 1 tahun penjara, dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dinilai oleh Jaksa terbukti melanggar Pasal 49 jjo Pasal 33 Undang-Undang no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Arif Rachman
# obstruction of justice
# Arif Rachman Arifin
# Jaksa Penuntut Umum
# Ferdy Sambo

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.