AYOJAKARTA.COM – Tim penasehat hukum Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Terlebih Arif Rachman dituntut pidana penjara 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti terlibat kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Pengacara meminta Hakim untuk membebaskan Arif Rachman dari seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut.
Baca Juga: Nasihat Syekh Muhammad Jaber: Jangan Lakukan Hal Ini Ketika Bersedekah, Apakah Itu?
Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Arif Rachman dalam sidang pledoinya atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan pada, 3 Februari 2023.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan MetroTV pada Sabtu, (4/2/2023), sang penasehat hukum meminta kliennya dibebaskan karena istri Arif saat ini bergantung kepada mertua dan orangtuanya.
“Sejak terdakwa Arif Rachman ditahan, istri dari terdakwa bergantung kepada orang tua dan mertua yang sudah pensiun,” kata penasehat hukum Arif.
Selain memenuhi biaya pendidikan ketiga anaknya salah satu anak Arif Rachman sedang mengidap penyakit hemofilia tipe A, sehingga membutuhkan biaya yang sangat besar.
Baca Juga: Instagrameble! 8 Rekomendasi Tempat untuk Menikmati Valentine di Jakarta Bareng Pasangan
“Kebutuhan rumah tangga Arif Rachman hingga kini masih sangat tinggi dengan adanya tiga anak yang masih memerlukan biaya pendidikan,” ungkap pengacara.
“Dan salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman Arifin sedang dalam proses pengobatan untuk penyakit darah hemofilia tipe A yang dideritanya, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” lanjutnya.
Lebih lanjut, tim pengacara Arif mengungkapkan bawah tuntutan 1 tahun penjara itu memberatkan dan berdampak terhadap keluarga kliennya.
Tidak hanya keluarga, namun juga berdampak pada pertimbangan dan putusan banding etik Arif Rachman Arifin.
“Bahwa hukuman tidak saja memberatkan dan berdampak terhadap keluarga Arif, tapi berdampak juga pada pertimbangan dan putusan banding etik terdakwa Arif Rachman,” pungkas kuasa hukum Arif.
Adapun Arif merupakan salah satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu dituntut 1 tahun penjara, dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinilai oleh Jaksa terbukti melanggar Pasal 49 jjo Pasal 33 Undang-Undang no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Pengacara meminta Hakim untuk membebaskan Arif Rachman dari seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut karena hal ini.