AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Hari ini Kamis, (2/2/23) terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik sebagai upaya pembelaan terakhir.
Diketahui, pengacara Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah tetap menegaskan jika kliennya adalah korban dari tindak kekerasan seksual.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada (2/2/23), Febri Diansyah menuturkan seperti berikut.
“Fakta di persidangan mengungkapkan fakta bahwa terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual,” ungkap Febri Diansyah di PN Jaksel.
Bahkan Febri Diansyah lagi-lagi memaparkan 4 alat bukti jika Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual.
Akan tetapi 4 alat bukti tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh pengacara Putri Candrawathi tersebut.
“Dan hal tersebut dibuktikan dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di dalam persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya,” ujar Febri Diansyah.
Tak hanya itu, dengan tegas Febri Diansyah juga menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Menurut Febri Diansyah, replik yang disampaikan oleh pihak JPU tersebut hanya berdasar keterangan dari terdakwa Richard Eliezer saja.
“Asumsi penuntut umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya,” tutur Febri Diansyah.
Melalui sidang duplik tersebut, Febri Diansyah juga mengatakan jika pihak jaksa tidak menggunakan dasar hukum yang kuat dalam membuat kesimpulan.
Baca Juga: Terbaru! 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023, Coba Lihat di Sini
“Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid,” ungkap Febri Diansyah.
Selanjutnya Febri Diansyah kemudian membandingkan replik yang disampaikan JPU dengan skenario pembunuhan terhadap Yosua yang diketahui sempat disusun oleh Ferdy Sambo.
Dengan tegas Febri Diansyah mengatakan jika replik tersebut bersifat manipulasi dan sangat tidak pantas disampaikan dalam persidangan.
“Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum,” tutur Febri Diansyah.***

Share this article
Pengacara Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah masih tegas jika kliennya adalah korban dari tindak kekerasan seksual.