AYOJAKARTA.COM- Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam proses tuntutan dan replik yang dibuat jaksa penuntut umum hanya menggunakan asumsi. Asumsi itu pun tak berdasar.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
"Pada bagian awal replik, penuntut umum menulis pertanyaan siapa disini yang sebenarnya berasumsi dengan menggunakan alat bukti yang tidak tervalidasi dan tercukupi?, dalam uraian duplik penasehat hukum ini, akan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum itu," kata Febri saat membacakan duplik pembelaan terakhirnya untuk Putri.
Baca Juga: Terungkap! Ustadz Adi Hidayat Beberkan Rencana Allah Mendekatkan Jodoh, Jofisa Wajib Tahu Ini
Ia juga mengatakan terdapat sebelas asumsi jaksa penuntut umum.
"Kami menemukan setidaknya terdapat sebelas asumsi yang digunakan penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik," katanya.
Pertama, Febri mengatakan bahwa jaksa berasumsi dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada Putri Candrawathi. Lalu ia membantah asumsi itu. Menurutnya, fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan soal fakta kekerasan seksual itu.
Baca Juga: Febri Diansyah Bandingkan Replik JPU dengan Skenario Pembunuhan Yosua: Manipulasi Klaim Pembuktian
"Meskipun fakta di persidangan, mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual, dalam hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di persidangan dan berkesesuaian antara satu dan lainnya," kata Febri.
Untuk asumsi kedua penuntut umum, mengajukan tuntutan hanya dengan mendasarkannya pada penggalan keterangan Richard Eliezer saja. Febri menyebut keterangan Bharada E tidak sesuai alat bukti sah lainnya.
Asumsi ketiga adalah penuntut umum menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri Candrawathi. Faktanya, tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini!
Adapun asumsi jaksa yang keempat yakni, menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah. Namun Febri menyebut alat bukti itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
Kelima, asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran.
"Faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut, dan dalam bagian lain, penuntut umum justru masih menggunakan keterangan dua saki tersebut," katanya.
Keenam, asumsi jaksa yang menilai bahwa Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf adalah Tim Penasihat Hukum yang sama dan mempunyai satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya.
Ketujuh, jaksa yang menyatakan bahwa tindakan Putri menelepon Sambo merupakan kesamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa Yosua, juga merupakan asumsi. Hal ini tidak didasarkan alat bukti yang sah menurut Febri.
"Kedelapan, asumsi yang menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa saat meninggalkan kediaman Duren Tiga 46, merupakan pakaian yang tidak pantas dan merupakan bagian dari skenario, adalah dalil yang tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan seorang perempuan," kata Febri yang dikutip dalam kompastv live, Kamis (2/2).
Baca Juga: Jelang Vonis Hakim, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ungkap Kondisi Mental Kliennya: Beliau Sudah Siap
Kesembilan, Febri mengatakan tentang asumsi jaksa yang menyatakan naiknya saksi Kuat Maruf dan Terdakwa ke lantai 3 kediaman rumah Saguling selama kurang dari 3 menit bertujuan untuk bertemu dengan Ferdy Sambo tidak logis dan tidak didukung dengan alat bukti
Kesepuluh, jaksa yang menyatakan bahwa tindakan Putri ke kediaman Duren Tiga untuk isoman merupakan bentuk peran Putri menggiring korban ke tempat eksekusi juga dinilai asumsi yang tak berdasar dan didukung alat bukti.
Terakhir, jaksa juga disebut berasumsi soal menyatakan keterangan saksi ahli dan terdakwa saling berkesesuaian terkait rangkaian peristiwa.
"Merupakan asumsi tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang yang sesungguhnya," jelas kemudian.

Share this article
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah sebut tuntutan dan replik yang dibuat jaksa penuntut umum hanya menggunakan asumsi.