AYOJAKARTA.COM - Sidang replik terdakwa Putri Candrawathi telah selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Replik tersebut berisikan penolakan terhadap pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Putri Candrawathi.
Dalam sebuah program Primetime News yang tayang pada akun YouTube MetroTv (1/2/2023), Febri Diansyah selaku salah satu penasehat hukum Putri Candrawathi memberikan komentar terkait ditolaknya pledoi kliennya tersebut.
Baca Juga: Terkini! Gempa Bumi M4.6 Guncang Kaur, Provinsi Bengkulu
Ia mengatakan bahwa dalam proses peradilan sudah biasa jika jaksa menolak pledoi dari seorang terdakwa.
Lebih lanjut Febri Diansyah menerangkan bahwa sistem hukum bekerja tidak hanya berdasarkan tuduhan jaksa.
"Ya memang jaksa sudah biasa ya seperti itu, apapun yang disampaikan di pledoi di replik jaksa tetap pada tuntutan mengesampingkan dan lain lain," ucap Febri Diansyah.
"Tapi kan sistem hukum bekerja tidak hanya berdasarkan tuduhan jaksa, disatu sisi jaksa mendakwa dan menuntut disisi lain penasehat hukum mendampingi terdakwa dan kemudian menguji bukti bukti tersebut nanti majelis hakim yang akan menentukan," lanjutnya.
Febri Diansyah pun menyebutkan bahwa bagi hakim ada tiga tingkatan pemeriksaan upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Untuk majelis hakim pun ada tiga tingkatan pemeriksaan upaya hukum yang bisa dilakukan seperti mulai dari PN, banding hingga kasasi," ucapnya.
Baca Juga: Penggemar Andin Ikatan Cinta Wajib Kumpul! Denny Darko Prediksi Amanda Manopo Bakal Balik Lagi
Febri Diansyah pun menjelaskan bahwa dalam sidang replik tersebut yang jadi poin adalah apakah bantahan dari JPU tersebut ada hal yang baru atau punya perkembangan hukum baru yang kuat.
"Kami melihat beberapa poin kami di pledoi justru semakin terang benderang terbukti bahwa justru penuntut umum gagal dan mengakui juga tidak mampu membuktikan motif dalam perkara ini," ucap Febri Diansyah.
"Padahal kalau bicara soal motif mengapa orang mau membunuh atau terlibat di pembunuhan itu kan tidak tiba tiba pasti ada yang melatar belakangi," lanjutnya.
Pada hari kamis nanti (2/2/2023) pihak Putri Candrawathi akan membacakan duplik sebagai tanggapan dari replik yang telah dibacakan oleh JPU.
Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Share this article
Dalam replik penolakan terhadap pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Putri Candrawathi. Febri Diansyah ungkap ini