AYOJAKARTA.COM---Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntun Umum 12 tahun Penjara.
Saat ini sidang perkara kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel).
Banyak yang menilai bahwa tuntutan dari JPU untuk Eliezer ini tidak sesuai. Banyak dukungan yang berpendapat bahwa seharusnya hukuman Eliezer paling ringan atau bahkan bebas dari semua hukuman.
Terlebih tuntutan yang dijatuhkan pada Eliezer lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.
Terdakwa lain dalam perkataan ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut JPU 8 tahun penjara.
Hal tersebut lantas membuat publik geger dikarenakan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Banyak kecaman datang dari para pendukung yang menyuarakan keadilan.
Beberapa ahli hukum pidana dan tokoh penting lainnya juga menyampaikan dukungan untuk Bharada E bawasannya ia bisa dituntut lebih ringan.
Baru-baru ini beredar video di YouTube dengan judul “SAH PUTUSAN HAKIM RICHARD ELIEZER BEBAS HUKUMAN FERDY SAMBO.”
Dikutip ayojakarta.com pada Rabu (1/2/2023) video tersebut diunggah oleh akun YouTube Newupdate1992.
Tak hanya itu, thumbnail video menunjukkan Ronny Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer seperti sedang konferensi pers.
Bukan itu saja, dalam video tersebut ada juga foto Eliezer dan juga dipenuhi dengan kalimat yang menyatakan kebebasannya.
“SAH ELIEZER BEBAS PIDANA.”
“HAKIM TELAH MENYATAKAN BHARADA RICHARD ELIEZER DIBEBASKAN.”
“RICHARD ELIEZER TELAH BEBAS SEMUA HUKUMAN.”
“ORANG YANG MENYURUH MELAKUKAN DIALAH YANG BERTANGGUNG JAWAB.”
“ELIEZER BEBAS HORE.”
Juga terdapat tulisan ucapan terima kasih kepada teman-teman atas perjuangan membela Eliezer yang berjejer dengan foto Eliezer.
Lantas benarkah video yang beredar dengan tulisan-tulisan yang disematkan dalam thumbnail tersebut?
Ternyata setelah diperhatikan lebih detail, isi dari video tidak sesuai dengan yang ada pada judul video dan thumbnail dari video.
Dalam video hanya berisi potongan video Tim Kuasa Hukum Bharada E yang juga didampingi oleh Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa Eliezer dalam perkara ini adalah alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya.
Bahkan ketika saksi pakar dari Ferdy Sambo datang dalam persidangan justru mengatakan bahwa Doen plegen, yakni orang yang menyuruh lah yang harus bertanggung jawab.
Selanjutnya orang yang disuruh tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
Video tersebut merupakan pandangan atau tanggapan dari tim penasihat hukum dari Eliezer dalam menanggapi tuntutan dari JPU.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan video tersebut termasuk dalam clickbait.
Unggahan video tersebut termasuk dalam video hoaks atau tidak benar.***

Share this article
beredar video di YouTube dengan judul Sah Putusan Hakim Richard Elizer Bebas Hukuman Ferdy Sambo, cek faktanya berikut