AYOJAKARTA.COM-- Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus menelan kekecewaan. Pasalnya pledoi yang mereka ajukan demi memperingan hukuman, ternyata ditolak jaksa.
Kini, mereka bersiap- siap menanti vonis dari majelis Hakim, terkait hukuman yang akan mengakhiri perjalanan kasus sejak Juli 2022 lalu.
Di sisi lain, penolakan pledoi dari terdakwa juga mengundang respon dari banyak pihak, salah satunya Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih.
Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih berpendapat tuntutan terhadap Putri Chandrawathi ambigu dan tak sesuai fakta.
Yenti menyebut bahwa Putri sebagai salah satu aktor intelektual selain Ferdy Sambo.
Namun dia heran dengan jaksa yang tetap mempertahankan tuntutan Putri 8 tahun penjara.
Seperti dilansir Ayojakarta.com melalui Youtube Kompas TV pada (31/1/2023), Yenti sependapat dengan replik Jaksa yang menolak pledoi dari terdakwa Putri Chandrawathi.
Bahkan dirinya senada dengan jaksa bahwa terdakwa Putri merupakan salah satu aktor intelektual selain Ferdy Sambo.
"Apa yang disampaikan (jaksa) tadi diperkuat hari ini dengan repliknya itu menunjukkan bahwa Putri dan Sambo itu sama, sama-sama pelaku intelektual ya," tutur Yenti.
Dirinya menilai saksi Richard Eliezer sebagai eksekutor lapangan bisa jadi merupakan alat untuk menjalankan perencanaan pembunuhan.
"Pelaku lapangan atau eksekutor itu tidak serta merta dia pasti berakhir di penghukumannya dia, pemidanaannya dia," lanjutnya.
"Bisa jadi dia (Bharada E) itu hanya alat saja, tidak ada lagi kesempatan berfikir karena diliputi keadaan yang tidak memungkinkan kembali apakah dia akan mengikuti perintah atau tidak," jelas Yenti saat menjelaskan peran Richard Eliezer.
Yenti berpendapat jika ada suatu tindak pidana yang terbukti oleh jaksa melakukan kejahatan dengan menggunakan alat, maka aktor intelektualnya yang harusnya dipidanakan bukan alatnya.
"Masa ada dua pelaku utama yang pidananya sedemikian jauhnya gitu ya, ini semacam ambigu," tutur Yenti heran dengan tuntutan jaksa.***

Share this article
Yenti Garnasih menilai saksi Richard Eliezer sebagai eksekutor lapangan bisa jadi merupakan alat untuk menjalankan perencanaan pembunuhan