AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini (30/1/2023) diagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada replik hari ini, diagendakan untuk dua terdakwa yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Replik pertama yang dibacakan oleh JPU ditujukan untuk menanggapi pledoi/nota pembelaan dari terdakwa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Prabowo Subianto Mulai Lakukan Manuver dengan Datangi Lingkar Dalam Jokowi, Ada Udang di Balik Batu?
Dikutip ayojakarta.com dari program Breaking News yang ditayangkan pada YouTube KOMPASTV (30/1/2023), JPU menolak pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam repliknya JPU menerangkan bahwa meskipun ada hal yang meringankan namun, para majelis hakim diminta untuk mengesampingkan hal tersebut.
Satu hal yang meringankan menurut JPU yang perlu dikesampingkan adalah bersikap sopan dalam persidangan.
Namun dalam repliknya jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi ingkar dan berbelit-belit dengan dalih lupa dalam memberikan keterangan.
"Sekalipun penasehat hukum berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, namun apabila penasihat hukum berpendapat lain kami perlu menyampaikan hal hal yang sepatutnya dipertimbangkan oleh majelis hakim yang terhormat dalam memutus perkara pidana hukum," ucap JPU.
"Permohonan penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam hal ini patut dikesampingkan karena meskipun Putri Candrawathi dalam persidangan bersikap sopan akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan pengingkaran yang dikemukakan dalam pledoi tim penasehat hukum maupun pledoi yang dikemukakan oleh terdakwa putri candrawathi sendiri,"lanjut JPU.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Komisi VIII DPR: Harus Bertahap, Kalau Tiba-tiba Tepar Jamaah!
"Faktanya terdakwa Putri Candrawathi berbelit- belit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan dalih lupa," tandasnya.
Atas replik yang dibacakan oleh JPU, pada hari Kamis (2/2/2023) pekan ini persidangan akan dilanjutkan pembacaan duplik dari penasehat hukum Putri Candrawathi.
Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU karena terbukti turut serta dalam rencana pembunuhan almarhum Brigadir J.***

Share this article
Hari ini replik diagendakan untuk dua terdakwa yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. JPU tolak pledoi Putri Candrawathi dengan alasan