Tolak Pledoi Sambo, JPU Tegas Katakan Ferdy Sambo Inginkan Kematian Yosua! Jaksa: Sambo Terlalu Memanipulasi

Jaksa Sebut Ferdy SamTolak Pledoi Sambo, JPU Tegas Katakan Ferdy Sambo Inginkan Kematian Yosua! Jaksa: Sambo Terlalu Memanipulasibo Berkehendak Memusnahkan CCTV Setelah Penembakan Brigadir J: Jelas dan Nyata
Jaksa Sebut Ferdy SamTolak Pledoi Sambo, JPU Tegas Katakan Ferdy Sambo Inginkan Kematian Yosua! Jaksa: Sambo Terlalu Memanipulasibo Berkehendak Memusnahkan CCTV Setelah Penembakan Brigadir J: Jelas dan Nyata

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak semua isi pledoi yang diutarakan Ferdy Sambo pada persidangan Jumat (27/01/2023).

JPU mengungkapkan adanya perbedaan yang terjadi di dalam persidangan yaitu perbedaan persepsi dan argumentasi antara tim penuntut umum dengan penasehat hukum dalam mengungkap fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Penasihat hukum Ferdy Sambo dianggap telah menyampingkan keterangan saksi-saksi yang didatangkan oleh tim Penuntut Umum dan tidak dijadikan menjadi dasar pembuatan pledoi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo. Padahal para saksi sudah dipanggil secara patut dan sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian atas meninggalnya Brigadir Yosua.

Baca Juga: Farhat Abbas Panen Gunjingan Netizen Setelah Senggol Bharada E, Netizen: Dia Beneran Sarjana Hukum?

“Keterangan memanipulasi penasihat hukum terdakwa terlalu mengada-ngada,“ ungkap JPU.

Pada kenyataan saksi-saksi selain mengakui keterangan yang diberikan saat BAP saat diperiksa sampai penyidikan , para saksi juga menerangkan kembali data dan persidangan setelah melakukan sumpah sebelum melakukan kesaksian yang nyata.

Penasihat Ferdy Sambo juga dianggap mengada-ngada atau memanipulasi terhadap alat bukti seolah-olah memperlihatkan ketidak profesionalnya karena padanya semua alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP yang telah dikemukakan oleh tim penuntut umum di hadapan persidangan dianggap tidak sah oleh Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pleidoi Penasihat Hukum Kuat Maruf Ditolak JPU, Dinilai Hanya Kemukakan Fakta yang Semu dan Parsial

Kesaksian Richard Eliezer yang dianggap konsisten tidak ada yang berubah serta alat bukti yang dianggap sah karena sudah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri namun Penasihat Hukum Ferdy Sambo lagi-lagi menganggap alat bukti ini tidak sah.

JPU juga mengutarakan jika Penasihat hukumnya sama-sama berkontribusi dan mempertahankan kebohongan yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Jelas-jelas dan nyata yang sudah tidak terbantahkan lagi dan merupakan Fakta hukum, Terdakwa Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Saguling 3 hingga pelaksanaan eksekusi di rumah duren 346,“ tegas JPU Katakan.

Kesaksian yang diungkapkan oleh Richard Eliezer yang telah membuat terang kasus pembunuhan Brigadir Yosua seharusnya jelas sudah diterima oleh penasehat hukum Ferdy Sambo namun kenyataannya Penasihat hukum Ferdy Sambo berpura-pura serta berusaha tidak mau tau yang bertujuan untuk melindungi Ferdy Sambo dan perkara dalam kasus Pembunuhan Yosua ini tidak terungkap.

Baca Juga: 6 Faktor yang Mempengaruhi IHSG, Termasuk Persepsi Pelaku Pasar hingga Inflasi

JPU juga tegas jika semua kesaksian yang di lakukan oleh saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah palsu  dan dianggap tidak jujur sehingga ini bukan menjadi acuan untuk Penasihat hukum terhadap Ferdy Sambo untuk lolos dari jerat hukum.

Penasihat hukum Ferdy Sambo dianggap tidak profesional dan berusaha melindungi terdakwa serta seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer.

Kesaksian Richard Eliezer yang konsisten dan tidak berubah dari awal dan sesuai dengan alat bukti yang ada dianggap patut menjadi landasan oleh JPU untuk membuka perkara secara benar.

Penasihat hukum Ferdy Sambo dianggap tidak fokus dalam mengikuti setiap persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Pledoi Bharada E Ungkap Rasa Kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo: Kejujuran yang Saya Sampaikan Tidak Dihargai!

“Benar fakta terungkap dari keterangan saksi Richard Eliezer bahwasannya Ferdy Sambo ikut menembak serta melakukan manipulasi jika adanya tembak menembak,” ungkap JPU.

Hal ini jelas mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menginginkan Brigadir Yosua meninggal.

JPU tegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu primer yang melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 55, pasal 49 Junto, pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan  undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan melakukan pelanggaran atas pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Maka JPU menyampaikan harapan untuk Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi terdakwa dan mengadili seadil-adilnya terhadap Ferdy Sambo sesuai hukum yang ada. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Jaksa Penuntut Umum
# Yosua
# Ferdy Sambo
# pledoi

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.