AYOJAKARTA.COM--Sejak terdakwa Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun dalam kasus tewasnya Brigadir J,beragam reaksi seketika terjadi.
Entah itu, baik dari dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maupun kalangan yang mendukung Richard Eliezer.
Publik beranggapan bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa Paris Manalu pada tanggal 18 Januari 2023 lalu, kurang mencerminkan nilai keadilan bagi Richard Eliezer.
Kendati peran Bharada E sebagai Justice Collaborator yang merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, sudah dipertimbangkan.
Namun besarnya angka tuntutan bagi Richard Eliezer yang tidak menggambarkan dan mencerminkan kesesuaian, inilah yang kemudian menjadi akar kekecewaan.
Kerancuan inilah yang kemudian mendapat perhatian secara khusus dari para pakar, akademisi, serta masyarakat umum dengan beragam latar belakang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Edwin Partogi yang merupakan Wakil LPSK kemudian memberikan tanggapan.
“Rekomendasi justice collaborator itu diterima sebagai hal yang meringankan, tapi tuntutannya tidak menggambarkan,” terang Edwin dalam sebuah siniar di Youtube Uya Kuya Tv.
Baca Juga: Viral! Seorang Mahasiswi di Bandung Meninggal Dunia Diduga Tertabrak Mobil Rombongan Kepolisian
Lebih jauh Edwin juga menjelaskan bahwa reward yang diterima Richard Eliezer sebagai justice collaborator sudah diatur dalam undang-undang.
Sehingga apabila Richard Elizer mendapatkan pidana ringan, hal tersebut bukan merupakan bahasa LPSK, melainkan memang bahasa Undang-undang.
Sehubungan dengan penjatuhan pidana ringan yang telah diatur di dalam Undang-undang, Edwin kemudian memberi penjelasan.
“Yang dimaksud dengan penjatuhan pidana ringan ada 3 bentuk, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau pidana yang paling ringan diantara para terdakwa,”
Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, maka sepantasnya Richard Eliezer mendapatkan tuntutan yang lebih ringan dibandingkan 4 terdakwa lain.
Terlebih karena dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa terkait kasus tewasnya Brigadir J, semua terjawab oleh kesaksian Richard Eliezer.
Baca Juga: Dengan Suara Gemetar, Putri Candrawathi Baca Nota Pembelaan yang Berjudul Surat dari Balik Jeruji
“Selain jaksa yang dibantu Richard untuk memperjelas dakwaannya, hakim juga diperjelas dengan apa yang sebenarnya terjadi,” tambah Edwin.
Banyaknya kejanggalan dan indikasi kebohongan yang dilakukan para terdakwa lain saat memberi kesaksian dalam sidang, menjadi hal yang sulit diingkari.
Edwin juga menyampaikan bahwa keingintahuan yang diharapkan jaksa dan hakim, serta publik benar-benar sudah terakomodir dengan adanya Richard Eliezer.
Namun kenyataan bahwa Richard Eliezer mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih besar, membuat banyak orang patah hati.
“Setelah tuntutan 12 tahun dibacakan, itu kaya Hari Nasional Patah Hati,” pungkas Edwin yang menganggap kejujuran Richard kurang dihargai. ***

Share this article
Namun kenyataan bahwa Richard Eliezer mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih besar, membuat banyak orang patah hati.