AYOJAKARTA.COM – Selingkuh menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan selama sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua alias Brigadir J.
Kesimpulan JPU itu membantah keterangan dari Putri Candrawathi bahwa pada 7 Juli 2022 di Magelang, dia mengalami pelecehan seksual oleh Yosua alias Brigadir.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata anggota Tim JPU dalam sidang Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum itu berdasarkan:
- Keterangan Saksi Putri Candrawathi nomor 210
- Keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50
- Keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf
JPU berkeyakinan terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Kejadian itulah yang menimbulkan keributan antara Kuat Ma’ruf dan Yosua alias Brigadir J.
Sebagai bukti terjadinya keributan itu, JPU membeberkan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua dengan membawa pisau dapur.
Kesimpulan ada perselingkuhan versi Jaksa Penuntut Umum juga didasarkan atas fakta persidangan di mana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak melakukan pemeriksaan dokter dan visum setelah kejadian pelecehan seksual seperti yang diceritakan Putri.
“Padahal saksi Putri Candrawathi adalah merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan…,” demikian yang tertulis dalam tuntutan JPU.
Pleidoi Kuat Ma'ruf
Sementara itu, terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku keluarganya terdampak dengan tudingan netizen bahwa dia berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Hal itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua pada Selasa 24 Januari 2023 di PN Jaksel.
Dalam pleidoinya, Kuat Ma’ruf mengungkap bahwa dirinya sudah 5 bulan dalam tahanan. Selama itu pula, kata dia, netizen di media sosial mem-bully dirinya bahkan ada tuduhan dirinya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Terungkap di Pledoi, Yosua Pernah Bayarin Bayaran Sekolah Anak Kuat Maruf Saat Nganggur
“Dan selama itu juga saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri (Candrawathi),” kata Kuat Ma’ruf seperti ditayangkan Kompas TV.
Kepada Majelis Hakim, Kuat Ma’ruf mengatakan apa yang dialami selama lima bulan terakhir ini berdampak kepada keluarganya.
“Yang Mulia yang saya hormati. Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka,” kata mantan supir dan asisten rumah tanggal Keluarga Ferdy Sambo itu.
Kuat Ma’ruf mengaku memiliki kedekatan dengan mendiang Yosua alias Brigadir J yang dia nilai sebagai orang baik.
“Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ungkap Kuat Ma’ruf.
Brigadir J alias Yosua tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ada lima orang yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dan Bharada E alias Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara. Sementara itu, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

Share this article
Isu Putri Candrawathi berselingkuh menjadi isu liar selama sidang pembunuhan terhadap Yosua. Nama Kuat Ma'ruf dan Brigadir J disebut.