AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan pledoi atau pembelaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 24 Januari 2023.
Pledoi Kuat Maruf dimulai dengan rasa bingung terdakwa yang mengaku tidak mengerti atas tuntutan JPU kepada dirinya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Kuat Ma’ruf membuka pledoinya.
Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.
“Tetapi, dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” katanya seperti disiarkan Kompas TV.
Kuat Ma’ruf membantah dirinya sudah menyiapkan pisau sewaktu di Magelang dan membawa senjata tajam itu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” kata Kuat Ma’ruf.
Selain Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Ricky diagendakan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 8 tahun penjara yang diajukan oleh JPU.
“Ya, hari ini Ricky sidang Pleidoi,” ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Selasa 24 Januari 2023.
Pihak terdakwa Ricky akan memfokuskan membantah semua unsur yang disertakan dalam tuntutan dan dianggap oleh JPU terbukti.
“Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah,” katanya seperti dilansir laman pmjnews.com.
Baca Juga: Ngeri! Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Teror Gaib yang Dialami dalam Mengawal Kasus Ferdy Sambo
Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan keduanya dianggap telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka bagi keluarga Brigadir J.
Selain keduanya, terdapat tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup, Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, serta Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara.

Share this article
Kuat Ma'ruf membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang menuntut dirinya 8 tahun penjara.