AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai menuju babak akhir.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan kepada dirinya pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar pekan ini, Ferdy Sambo hanya menundukkan kepala.
Mantan Kadiv Propram itu lantas memberikan jawaban seusai jaksa berbicara.
Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya oleh hakim.
"Sudah berkonsultasi?" tanya hakim.
"Sudah Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
Menangapi tuntutan JPU, Ferdy Sambo dengan penasihat hukumnya meminta untuk diberikan waktu pleidoi pribadi dari dirinya dan pleidoi dari penasehat hukumnya.
Jawaban tersebut diungkapkan oleh penasihat hukumnya yaitu Arman Hanis.
Baca Juga: Dianggap Bukan Penguak Utama Kasus Brigadir J oleh Kejagung, Ini Respon Penasihat Hukum Bharada E
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara selama seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan pidana tersebut, yaitu
- Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan menghilangnya nyawa korban Brigadir Yosua dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
- Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memeberikan keterangannya dalam persidangan.
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukumdan petinggi Polri.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasianal.
- Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut ikut terlibat.
Baca Juga: Ternyata Jika Ingin Masuk Surga Caranya Sangat Mudah, Bagaimana? Simak Penjelasan Mbah Moen Berikut
Jaksa juga mengungkapkan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
Pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan untuk memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum serta melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik menjadi tidak dapat bekerja semestinya yang melanggar pasal 49 Jung atau pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.
Begitulah jawaban Ferdy Sambo terhadap tuntutan yang diutarakan oleh JPU saat persidangan digelar, seperti dilansir AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV.
***

Share this article
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ini katanya.