AYOJAKARTA.COM– Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Babak baru sidang Richard Eliezer dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J terungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip melalui video yang beredar di kanal Youtube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 23 Januari 2023, Richard Eliezer memasuki babak pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Melalui sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara yang mana menghebohkan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," tuntut Jaksa.
Sidang yang berlangsung pada 18 Januari 2023 diwarnai oleh keributan dan teriakan para pendukung Richard Eliezer dalam menghadapi sidang tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya keramaian para pendukung Richard Eliezer, para warganet juga menyorot tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai warganet lebih berat daripada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Untuk itu, Fadil Zumhana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung atau Jampidum menjelaskan bahwa itu merupakan hukuman yang paling ringan.
“Sudah tepat. Jaksa ini yang tahu fakta peristiwa. Sudah dipertimbangkan, atas banyak pertimbangan,” terang Fadil Zumhana.
“Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan, ia mematuhi perintah dan tetap menembak Brigadir J,” kata Fadil selaku Jampidum
Lebih jelas, Fadil Zumhana menjelaskan mengapa tuntutan Eliezer berbeda adalah karena adanya perbedaan peran antar para terdakwa.
“Ada perbedaan peran yang termasuk dalam pertimbangan. Putri Candrawathi di dalam kamar, tetapi mengetahui, sama dengan Kuat Maruf tahu tapi tidak berbuat apa-apa, Ricky Rizal tahu tetapi menolak perintah, tuntutan mereka sudah tepat,” terang Fadil Zumhana.
Selain itu, Jampidum juga menegaskan bahwa rekomendasi LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah dipertimbangkan dalam tuntutan 12 tahun tersebut.
“Keterangan LPSK bahwa mereka mengesalkan tuntutan jaksa itu tidak tepat,” kata Fadil Zumhana.
Selain itu, Fadil Zumhana juga berharap agar Hakim dapat memvonis hukuman sesuai dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Isu Gerilya Bawah Tanah Demi Pengaruhi Vonis Mencuat, IPW: Waspada Lobi-lobi Hukuman Ferdy Sambo!
Sementara itu, usai pembacaan tuntutan saat pidana dibacakan tampak Eliezer menahan tangis yang akhirnya pecah dipelukan penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy tampak memeluk dan menenangkan Richard Eliezer bersama dengan para penasihat hukumnya yang lain saat Hakim Wahyu mempersilahkan Eliezer untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
"Terima kasih Yang Mulia. Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami mengajukan nota pembelaan," terang Ronny Talapessy menatap Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Ronny Meminta waktu kepada majelis Hakim dan dikabulkan.
"Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan dua minggu, Kami cukup satu minggu. Terima kasih," tutup Ronny Talapessy.***

Share this article
Simak kisahnya! Ternyata hal inilah yang membuat JPU menjatuhi hukuman tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. Jampidum buka suara!